Jember (Antara Jatim) - Panitia khusus DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan pemungutan suara atau "voting" terhadap pasal pertambangan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Selasa. "Voting dilakukan karena musyawarah mufakat tidak tercapai dan pembahasan pasal pertambangan berjalan alot hingga berlarut-larut tak kunjung selesai," kata anggota Pansus Raperda RTRW Jember Lukman Winarno. Menurut dia, ada tiga opsi yang ditawarkan pada pasal 46 ayat 7 yakni opsi pertama, pertambangan mineral logam untuk kepentingan ilmu pengetahuan dalam bentuk kegiatan eksplorasi. "Opsi pertama sesuai dengan rancangan yang disepakati pansus DPRD Jember 2009-2014 dengan yakni tambang hanya sebatas eksplorasi untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tanpa ada eksploitasi," katanya. Opsi kedua, pengelolaan kawasan pertambangan akan diatur dengan peraturan daerah yang dimungkinkan adanya eksploitasi dan opsi ketiga mengacu hasil konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jatim yang memperbolehkan eksploitasi pertambangan. "Sebanyak 25 anggota Pansus Raperda RTRW akhirnya sepakat melakukan voting dan hasilnya sebanyak 15 anggota setuju opsi pertama, sebanyak lima anggota pansus setuju opsi kedua, dan empat anggota pansus menyetujui opsi ketiga," paparnya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014