Trenggalek (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Trenggalek mengungkapkan upah minimum kabupaten (UMK) daerahnya tahun 2015 menduduki posisi terendah se-Jawa Timur.      "Pak Gubernur sudah menetapkan UMK Trenggalek tahun 2015 sebesar Rp1.150.000, nilainya memang terendah se-Jawa Timur atau sama dengan tiga kabupaten lain, yakni Ponorogo, Pacitan dan Kabupaten Magetan," kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertransos Trenggalek, Suparman, Jumat.      Menurutnya, meskipun paling rendah, nominal UMK yang disahkan tersebut lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan dewan pengupahan Trenggalek beberapa waktu yang lalu, yakni sebesar Rp1.085.000 per bulan.       Kendati terendah, ia memastikan UMK Trenggalek 2015 masih mengalami kenaikan sebesar 15 persen dibanding standar upah minimum tahun 2014, yakni Rp1 juta/bulan.       Namun, untuk detail keputusan gubernur tersebut, lanjut suparman,  pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena informasi yang didapatkan masih sebatas lisan serta dari sejumlah media massa.      "Rencananya Senin (24/11) nanti kami akan ke Surabaya untuk mengikuti sosialisasi mengenai UMK yang baru ditetapkan itu," kata Suparman melalui telepon.      Bagaimanapun, penetapan UMK Trenggalek tahun 2015 mendapat sambutan positif dari sejumlah pekerja.      Mereka berharap batas pemberian upah minimum tersebut nantinya benar-benar dilaksakan oleh para pelaku usaha.      "Karena selama ini banyak sekali pekerja maupun buruh yang mendapatkan upah jauh di bawah UMK, utamanya sektor pertokoan dan pusat perbelanjaan, masa satu bulan hanya digaji Rp500 ribu sampai Rp750 ribu, ini kan tidak layak," kata salah seorang pekerja di Trenggalek, Karuniawan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014