Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 1.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga hasil penimbunan.
Kepala Polres Madiun AKBP Denny Setyo Nugroho Nasution, Kamis, mengatakan, solar tersebut disita dari dua orang tersangka yang berbeda dan lokasi yang berbeda pada Rabu tanggal 12 November 2014.
"Penyitaan 1.500 liter solar tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan petugas lebih lanjut," ujar AKBP Denny kepada wartawan saat rilis hasil ungkap di halaman Mapolres Madiun.
Menurut dia, solar tersebut disita dari tersangka Heru Kuncahyono dan Muhidin, keduanya merupakan warga Desa Kebonsari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Tersangka Muhidin merupakan pemilik dari CV Rizky Eka Putra, sedangkan Her Kuncahyono diketahui sebagai petani.
Dari tangan tersangka Heru Kuncahyono, polisi mengamankan barang bukti enam buah drum berisi sekitar 1.000 liter solar yang ditimbun di rumahnya. Sedangkan dari tangan tersangka Muhidin, polisi menyita tiga buah drum berisi sekitar 500 liter solar yang disimpan di gudangnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah membeli solar tersebut dengan harga subsidi Rp6.500 per liter secara eceran di sejumlah SPBU. Keduanya melakukan pembelian beberapa kali, dengan setiap pembelian berkisar antara 80 hingga 100 liter.
Untuk tersangka Heru Kuncahyono telah melakukan aktivitas tersebut sejak bulan Juni lalu dan tersangka Muhidin menimbun solar sejak tujuh hari terakhir. Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku solar tersebut disimpan untuk bahan bakar pengangkut alat berat.
"Hasil penyelidikan sementara, 1.500 liter solar tersebut sengaja ditimbun tanpa disertai izin usaha penyimpanan. Untuk itu, mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Keduanya sementara masih wajib lapor hingga penyelidikan kasus ini selesai," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014