Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai kini bebas memilih asuransi jiwa ketika mereka mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) itu. "Kalau dulu nasabah hanya dapat menggunakan produk asuransi yang telah ditentukan oleh BRI. Contoh, produk dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa)," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, melalui siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, Kamis. Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan setelah amar putusan KPPU pada 11 November 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk oleh BRI dan konsorsium asuransi tersebut. Dalam putusan yang dibacakan hampir tiga jam tersebut, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI memuat persyaratan kewajiban Debitur KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Bringin dan Heksa. "Kami juga meminta agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan," ujarnya. Selain itu, kata dia, Majelis Komisi KPPU yang menyidangkan kasus tersebut, juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp25 miliar, Bringin dengan nominal Rp19 miliar, dan Heksa sebesar Rp13 miliar. Putusan itu berdasarkan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut melanggar pasal 15 (2) terkait tying-in (pembelian berikat) dan pasal 19 (a) terkait hambatan masuk pasar. "Kami juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010. Surat itu tentang Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi," katanya. Ia menambahkan, pihaknya sekaligus mengimbau OJK agar pengaturan/pengawasan perbankan selalu mempertimbangkan prinsip persaingan usaha sehat sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Sebelumnya, kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah KPR di BRI ketika mengajukan kreditnya," katanya. Dalam proses itu, sebut dia, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa selain yang ditetapkan oleh BRI. Produk asuransi jiwa yang digunakan adalah produk yang berasal dari konsorsium antara Bringin dan Heksa. Dari kondisi itu maka KPPU berinisiasi untuk melakukan pendalaman lebih jauh. "Kami menemukan bahwa sebenarnya, nasabah punya kebebasan dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan," katanya. Hal itu, kata dia, terbukti dengan adanya Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 (SEBI) yang menyatakan bahwa dalam kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka produk Bank, bank harus mengakomodasi kebebasan nasabah dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan. Untuk itu, bank harus menawarkan pilihan produk asuransi dimaksud kurang dari tiga perusahaan asuransi mitra bank dan satu di antaranya dapat merupakan pihak terkait bank. "Namun BRI tidak melakukannya justru membentuk satu konsorsium yakni Bringin dan Heksa," katanya. Bahkan, lanjut dia, mereka secara bersama-sama menutup pertanggungan asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI dengan membagi risiko sebesar 60 persen bagi Bringin dan 40 persen Heksa. Pada kasus itu, Bringin bertindak sebagai Ketua Konsorsium dan Heksa sebagai Anggota Konsorsium.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014