Jember (Antara Jatim) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mencatat keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Jember masih rendah. "Ada dua indikator yakni buruknya kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan minimnya publikasi informasi," kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim Mahbub Junaidi saat dihubungi dari Jember, Selasa. Selain itu, kata dia, hasil riset yang dilakukan "Penabulu Alliance" terhadap website 505 kabupaten/kota di Indonesia pada bulan Juli-Agustus 2014 menunjukkan situs resmi Pemkab Jember masuk dalam peringkat 329. Sementara situs resmi Kabupaten Bondowoso masuk peringkat 196 dan Kabupaten Lumajang peringkat 200. "Riset itu juga menunjukkan bahwa situs resmi Pemkab Jember tidak menyediakan data terbaru tentang anggaran daerah 2014 dan data tahun-tahun sebelumnya," tuturnya. Menurut dia, Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengamanatkan dan mewajibkan setiap Badan Publik (Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan Publik lainnya) untuk mempublikasikan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau dan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014