Bangkalan (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, menggugah kesadaran masyarakat di wilayah itu untuk mengurus akta kematian, mengingat selama ini banyak warga yang telah meninggal dunia, akan tetapi tidak dilaporkan.
Kepala Dispendukcapil Pemkab Jayus Sayuti di Bangkalan, Kamis mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta, baik akta kelahiran ataupun kematian sangat rendah, sehingga apabila ada pendataan, khususnya terkait pemilu sering bermasalah.
"Makanya saat ini kami mulai menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya mengurus akta, khususnya akta kematian ini," kata Jayus menjelaskan.
Menurutnya, pembuatan akta kematian sangat penting, baik untuk keperluan pribadi, seperti pembagian warisan maupun untuk kebutuhan pemerintah dalam mendata jumlah penduduk sebagai dasar penyaluran program pembangunan.
Dasar hukum kebijakan ini, katanya, sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.
"Selama ini, yang membuat akta kematian rata-rata pensiunan pegawai dan korban yang meninggal karena kecelakaan, dengan tujuan untuk mengajukan klaim," ungkapnya.
Padahal, kata dia, sebenarnya, pengurusan akta kematian tidak hanya untuk mencairkan bantuan sosial saja, namun juga untuk tertib administrasi.
Kedepan, sambung Jayus, akta kematian tidak cukup hanya surat keterangan dari kepala desa, namun harus tercatat di Dispendukcapil.
"Sama halnya dengan KTP, KK dan akta kelahiran, pembuatan akta kematian juga gratis karena termasuk administrasi kependudukan," tandasnya.
Oleh sebab itu, Jayus sapaan karab Jayus Sayuti, berharap agar masyarakat membuat akta kematian apabila ada keluarganya yang meninggal dunia. Sebab kelengkapan administrasi kependudukan, sangat diperlukan untuk kepentingan urusan kelembagaan.
Akibat banyaknya warga yang tidak mengurus akta kematian tersebut, banyak warga yang telah meninggal dunia, tetap terdata sebagai calon pemilih seperti yang pernah terjadi dalam berbagai pemilihan umum di Bangkalan, baik pilkada, pemilu legislatif, maupun pemilu presiden belum lama ini.
"Kedepan, kami tidak ingin kasus semacam itu terjadi lagi, dan oleh karenanya, mulai saat ini kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di masing-masing kecamatan," katanya.
Selain melakukan sosialisasi melalui instansi pemerintah di tingkat kecamatan, Dispendukcapil juga berencana akan melakukan sosialisasi ke sejumlah pondok pesantren, serta mengajak peran aktif tokoh masyarakat dan ulama di wilayah itu untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya melaporkan data kependudukan, baik saat kelahiran ataupun saat kematian.
Jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan kini terdata sebanyak 1.154.827 jiwa, tersebar di 281 desa/kelurahan yang ada di 18 kecamatan di wilayah itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014