Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya belum berani mengambil keputusan soal alokasi dana revitalisasi melalui RAPBD 2015 untuk Kebun Binatang Surabaya (KBS), jika belum ada jaminan dari Pemkot soal wewenang pengelolaan aset kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS. "Sebab, karena sengketa ini pula, Pemkot belum menyerahkan hak pengelolaan aset kepada PDTS," ujar Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria saat rapat dengar pendapat bersama PDTS KBS di ruang komisi B, Rabu. Pada 2015 diajukan dana sebesar Rp10 Miliar untuk kegiatan operasional dan revitalisasi KBS lewat APBD 2015. Namun realisasi dana penyertaan yang diberikan Pemkot kepada PDTS tahun ini, sangat minim yakni dari total Rp10 Miliar, ternyata PDTS hanya memakai dana itu sebesar Rp500 Juta. "Kami tidak bisa melakukan kegiatan apapun. Sebab, mayoritas aset di KBS saat ini masih dalam sengketa," kata Direktur Keuangan dan SDM PDTS KBS Fuad Hassan. Hingga kini, lanjut dia, program perbaikan dan revitalisasi yang dilakukan PDTS sangat minim, di antaranya pavingisasi seluas 1.700 meter persegi senilai Rp 310 Juta serta perbaikan sejumlah sangkar saja. Selain itu, lanjut dia, anggaran itu juga dipakai untuk menutup defisit biaya operasional KBS yang masih merugi Rp382 Juta hingga September 2014. Dia mengatakan, persoalan sengketa inilah yang membuat PDTS tidak bisa berbuat banyak. "Apalagi, dari Pemkot juga belum memberikan izin resmi tentang pengelolaan aset KBS kepada kami," katanya. Dalam pertemuan itu, PDTS membeber seluruh aset-aset di KBS yang sampai saat ini masih dalam status sengketa. Total, ada 112 jenis aset dengan nilai taksiran sebesar Rp10,43 Miliar yang hingga kini jadi rebutan. Untuk diketahui, aset-aset ini masih diklaim oleh Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS), pengelola KBS sebelum diambil alih Pemkot. Akibatnya, sampai saat ini, kondisi seluruh aset itu makin tak terawat. Tak hanya itu, sebagian besar aset-aset KBS saat ini kondisinya sudah tidak layak. Sampai-sampai, sejumlah perbaikan darurat terpaksa dilakukan oleh PDTS dengan dana APBD yang masih status quo. Total, ada dana sebesar Rp500 juta yang sudah terpakai untuk revitalisasi dan perbaikan sejumlah kandang yang sudah kritis. Persoalan ini pula yang membuat KBS tak berani menggunakan dana Pemkot yang sudah diberikan kepada PDTS untuk revitalisasi. "Kami bingung. Jika tidak dipakai, kami dianggap tidak bekerja. Namun, jika dana itu kami pakai, kami terbentur status aset yang bisa masuk ranah pidana," katanya. PDTS juga sudah melayangkan permintaan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait audit tertentu tentang aset di KBS. "Hasil audit ini yang kita jadikan dasar. Jika opini BPKP membolehkan kami bisa mengelola aset itu, maka kami lanjutkan. Jika tidak boleh, kami minta ada masukan dari BPKP," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014