Ponorogo (Antara Jatim) - Kabag Humas Pemkab Ponorogo, Didik Setyawan mengatakan kerja sama yang mereka jalin dengan sejumlah perusahaan media massa lokal pada kurun 2013-2014 hanya sebatas pemasangan iklan. "Keterangan yang saya sampaikan ke Pidsus hanya sebatas yang saya tahu dan sesuai dengan kapasitas saya," kata Didik saat dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku tidak tahu-menahu dugaan korupsi sebagaimana yang kini sibuk diselidiki pihak kejaksaan setempat. Menurut Didik, urusan pengalokasian maupun penggunaan anggaran publikasi atau pemberitaan (iklan) sepenuhnya diurusi oleh bawahannya, kasubbag pemberitaan. "Saya hanya menandatangani. Anggaran publikasi dan lainnya bukan urusan saya," kelit dia. Didik menolak berkomentar terlalu jauh terkait isu yang menyeret satuan kerja yang dipimpinnya tersebut. Selain kurang menguasai permasalahan yang tengah diselidiki, aku Didik, dirinya juga masih terkejut dengan langkah hukum yang kini ditempuh kejaksaan. "Dari awal saya sangat kaget dan siapa yang melaporkan hal ini kepada Kejari. Pada dasarnya di sini saya cuma ingin menjalin kerjasama dengan beberapa pihak termasuk media, guna mensosialisasikan program-program pembangunan Pemkab Ponorogo," tegasnya. Sementara itu salah satu pimpinan media lokal di Ponorogo, Sugeng Prasetyo membenarkan kalau dirinya di panggil oleh kejaksaan terkait dugaan korupsi di bagian humas pemkab setempat. "Kemarin memang saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait dugaan kasus korupsi yang ada di bagian humas dan protokol," ujar Sugeng. Dalam sepekan ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo memanggil 11 pimpinan media lokal di daerah tersebut, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran belanja daerah di bagian humas dan protokol pemkab setempat tahun 2013-2014, senilai Rp2,9 miliar. Belum ada satu pun tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.  Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan yang saat ini mereka lakukan adalah dalam rangka penyelidikan atau pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan menguraikan, alokasi dana APBD induk maupun APBD perubahan (PAK/perubahan anggaran keuangan) yang diduga dikorupsi di Bagian Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo pada tahun 2013 adalah sebesar Rp1,4 miliar. Rinciannya Subbagian Protokol mendapat alokasi sebesar Rp470 juta, Subbag Pengaduan Rp60 juta dan Subbag Humas dengan porsi terbesar, yakni Rp760 juta. Sementara pada 2014 alokasi dana ini mengalami kenaikan menjadi Rp1,5 miliar. Porsinya, Subbag Protokol sebesar Rp400 juta, Subbag Pengaduan Rp150 juta, dan Subbag Humas senilai Rp950 juta. Menurut Agus selain biaya publikasi anggaran yang ada juga untuk pengadaan dan biaya perjalanan dinas. "Kami sedang cocokkan besaran uang yang diterima dengan yang diajukan," kata Agus. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014