Pamekasan (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan praktik prostitusi yang pelakunya semuanya remaja di salah satu rumah kos di Pamekasan.
"Temuan ini berdasarkan hasil razia yang kami lakukan tadi pagi bersama tim," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Rabu.
Dalam razia itu, petugas berhasil menangkap seorang remaja berusia 17 di tempat kosnya di Jalan Bonorogo.
Perempuan yang masih remaja ini diamankan petugas, karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas dirinya, juga yang bersangkutan mencurigakan, yakni ditemukan bersama seorang pria di kos itu.
Saat diperiksa di kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja Pamekasan, perempuan itu sengaja kos dan terpisah dengan kedua orang tuanya, lantaran mereka selalu bertengkar. Ayah dan ibunya juga tidak harmonis, sehingga memilih untuk hidup mandiri.
Untuk membiayai hidupnya, gadis ini mengaku menjadi pemandu karaoke di salah satu tempat karaoke di Pamekasan.
Menurut Yusuf Wibiseno, penangkapan terhadap remaja puteri di sebuah rumah kos di Jalan Bonorogo itu atas laporan dari warga, sebab selama ini kosan tersebut dihuni oleh remaja puteri dari luar Pamekasan. Warga mencurigai, jika muda-mudi yang tinggal di rumah kos tersebut bukanlah pasangan suami-isteri, sehingga akhirnya warga melaporkan ke petugas Satpol PP Pamekasan.
Ia menuturkan, saat petugas datang ke rumah kos itu, perempuan berusia 17 tahun tersebut memang tidak berada di dalam kamarnya, tetapi berada di luar kamarnya.
Demikian juga dengan teman-teman lainnya. Di tempat kos itu, penghubinya memang remaja semua, dan berasal dari luar Kota Pamekasan. "Tapi hanya perempuan ini yang tidak menunjukkan KTP, yang lain membawa," terang Yusuf.
Karena tidak bisa menunjukkan KTP, akhirnya petugas membawa yang bersangkutan ke kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja. "Kami juga akan memanggil pemilik rumah kos, sebab sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, setiap penghuni kos harus memiliki kartu identitas," terang Yusuf Wibiseno.
Sebelumnya para ulama dan tokoh masyarakat Pamekasan menyoroti banyaknya praktik prostitusi di kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) itu.
Sejumlah tokoh ulama dari berbagai pondok pesantren meminta agar pemkab gencar melakukan razia, mengingat praktik prostitusi di Pamekasan sudah marah, bahkan mereka sering bertransaksi di depan masjid agung As-Syuhada Pamekasan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014