Pamekasan (Antara Jatim) - Asosiali Akselerasi Nasional menolak meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan kembali menghapus program percepatan kelas (akselereasi) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Ini disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Akeselerasi Nasional Dr Amril Muhammad saat datang ke MTs Negeri Sumber Bungur, Pakong, Pamekasan beberapa hari lalu," kata Kepala Madrasah itu Holis kepada Antara, Selasa. MTsN Sumber Bungur, merupakan satu-satunya lembaga pendidikan di Pamekasan yang menerapkan program percepatan kelas (akselerasi). Sejak adanya rencana pemerintah pusat hendak menghapus program itu, pengurus akselerasi nasional turun secara langsung ke sejumlah lembaga pendidikan di Indonesia yang menerapkan program akselerasi, termasuk MTsN Sumber Bungur. Selain menyampaikan secara langsung tentang rencana pemerintah menghapus program tersebut, asosiasi ini juga menyampaikan bahwa gagasan menghapus program akselerasi itu sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Holis menuturkan, dalam pertemuan dengan Sekjend Asosiasi Akselerasi Tingkat Nasional itu, Sekjend Dr Amril Muhammad mengemukakan, bahwa rencana menghapus program akselerasi bertentangan dengan Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Sisdiknas. "Karena di pasal itu sudah tertulis dengan jelas bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus," terang Holis. Ketentuan lain berkaitan dengan program khusus tersebut sebagaimana juga diatur dalam Pasal 12 ayat 1b di undang-undang yang sama yang menyebutkan bahwa "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya". "Jika program akselerasi ini dihapus dengan alasan karena adanya diskriminasi, maka rencana penghapusan itu justru dinilai oleh Asosiasi Akselerasi sebagai bentuk pelanggaran atas undang-undang Sisdiknas. Justru akselerasi itu digelar dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang," terang Holis, menyampaikan hasil pertemuan dengan Sekjend Asosiasi Akeselerasi itu. Secara pribadi, katanya, pihaknya sebenarnya tidak terlalu mempersoalnya rencana penghapusan program akselerasi itu, karena hanya sebatas pelaksana. Namun demikian, ketentuan undang-undang yang memberikan ruang bagi peserta didik yang memiliki kemampuan akademik lebih, juga harus diperhatikan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014