Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan dua orang yang diketahui membawa dan memakai obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu serta ganja dan menyita sejumlah barang bukti. Kepala Satuan Reserse dan Narkotika Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara di Kediri, Jumat, mengatakan dua orang tersangka itu adalah LS, warga Kota Kediri. Ia membawa sabu-sabu, sementara satunya lagi adalah DH, rekan LS. "Kami awalnya menangkap LS. Ia sudah lama masuk DPO (daftar pencarian orang). Ia ditangkap saat akan mengambil barang," katanya. Ia mengatakan, tersangka LS ditangkap di Jalan Letjend Suprapto, Kota Kediri. Ia mengaku akan mengambil barang pesanannya sabu-sabu dari rekannya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Dalam memesan barang, ia memanfaatkan fasilitas telepon seluler. namun yang mengantar bukan yang bersangkutan, melainkan orang kepercayaan. "Barang ditempatkan di satu tempat, antara pemesan dan yang pengirim tidak saling kenal. Jadi, gunakan sistem ranjau," katanya. Polisi menahan LS saat akan mengambil barang pesananya itu dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,92 gram. Petugas mengembangkan kasus itu dan mendapati nama DH. Petugas juga sempat memeriksa dan menemukan ganja kering tersimpan rapi di almari rumah LS, lengkap dengan alat hisap atau bong sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku hanya sebagai pemakai dan tidak menjual kembali barang tersebut. "Namun, kami akan tetap koordinasikan termasuk yang ia sebutkan (memesan barang dari rekan di Lapas Madiun). Kami juga korek terus, sebab kurir juga terputus," katanya. Sementara itu, LS mengaku baru empat bulan mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengenal rekannya yang sekarang ditahan di Lapas Madiun dan memesan barang padanya. "Saya sebelumya kenal dan pesan lewat telepon ke dia. Tapi, saya nda pernah ambil gram-graman," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014