Malang (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, memberikan dukungan pada massa yang menggelar unjuk rasa di gedung wakil rakyat tersebut untuk menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung alias lewat DPRD, Senin. Puluhan pengunjuk rasa yang sebelumnya hanya berorasi di luar pagar gedung DPRD itu akhirnya bisa masuk ke halaman gedung setelah mendapatkan izin dari kepolisian, bahkan sejumlah anggota dewan sudah menunggu mereka di lobi gedung DPRD. Secara bergantian, perwakilan dari pengunjuk rasa langsung berorasi dihadapan anggota dewan yang dilanjutkan oleh beberapa anggota dewan. "Tuntutan pengunjuk rasa yang didominasi mahasiswa itu sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia, sehingga kami mendukung aksi ini," tegas Ketua DPRD Kota Malang sementara Priyatmoko Oetomo disela-sela aksi massa tersebut. Politisi dari PDI Perjuangan itu menegaskan rakyat berhak memilih pemimpinnya tanpa diwakilkan pada anggota dewan karena ini hak politik warga dan tidak bisa diganggu gugat. Karena sudah sepaham, parawakil rakyat itu mengajak mahasiswa merumuskan tuntutan dan kehendak rakyat tersebut yang akan dikirimkan ke pusat. Sementara itu pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Asep Nurjaman, mengatakan jika pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan tidak langsung dan melalui DPRD, pasti akan terjadi "kong kalikong" politik karena kepentingan fraksi yang merupakan kepanjangan partai politik (parpol) akan lebih dominan dan lebih mendahukan kepentingan konstituen ketimbang rakyat yang lebih luas. "Implikasi dari pilkada tidak langsung ini memang sangat luas, namun yang paling terlihat adalah dominannya legislatif daripada eksekutif sebagai pimpinan daerah, sehingga kepala daerah akan kesulitan menjalankan program kerjanya secara maksimal sesuai kebutuhan masyarakat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan emmunculkan para penguasa dibalik layar yang punya kepentingan dengan kebijakan daerah," tegas dosen FISIP UMM tersebut. Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada Jumat (26/9) dini hari. Salah satu klausal dari UU tersebut, dikembalikannya pilkada dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung atau melalui perwakilan rakyat di DPRD.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014