Jakarta (Antara Jatim) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlunya aturan melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memiliki landasan hukum keagamaan, serta salah satu solusi mempersingkat antrean jamaah haji. Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyambutnya baik, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai ormas terbesar pertama dan kedua di Tanah Air. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf menyambut positif usulan tersebut, namun harus harus dikaji dan ada solusi yang baik untuk kepentingan umat. Menurut dia, menunaikan ibadah haji merupakan hak setiap umat dan tidak ada aturan agama yang melarang dilakukan, khususnya bagi yang sanggup dan mampu. Kendati demikian, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut menilai rasa toleransi dan pengertian juga harus diutamakan, sekaligus memberi kesempatan kepada umat Muslim yang belum menunaikan ibadah haji. "Memang tidak ada dalil yang mengatur berapa kali seorang umat Muslim menunaikan ibadah haji. Tapi, kali ini soal toleransi dan pemantasan masyarakat Indonesia," ujarnya. Gus Ipul, sapaan akrabnya, meminta kepada MUI jika nantinya usulan ini dipertimbangkan dan kemudian direalisasikan maka harus ada model yang jelas tentang aturannya, terutama haji reguler. "Bayangkan, di beberapa daerah ada yang daftar tunggu hajinya hingga 15 tahun baru bisa berangkat," tutur Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut. PBNU, kata dia, akan membahas usulan Menteri Agama di internal organisasi untuk selanjutnya diberikan solusi lebih baik. Hal senada disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga meminta Kementerian Agama RI menyiapkan regulasi tentang kebijakan tersebut. Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, permasalahan bukan karena perlu atau tidaknya fatwa MUI, tapi lebih ke peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut mengaku ulama-ulama di Indonesia sudah mewajibkan umat Muslim yang sudah berhaji agar tidak mendaftar dan berangkat lagi ke Tanah Suci. "Kalau rindu Ka'bah, kita bisa datang lagi dengan ibadah umroh," kata Yunahar. Regulasi Menurut PP Muhammadiyah, wacana larangan haji berkali-kali sudah sering dimunculkan pemerintah, namun hanya sebatas imbauan yang tidak dilengkapi dengan regulasi tegas. Pihaknya memandang bahwa Imbauan melalui fatwa MUI tidak akan efektif kalau tidak diikuti oleh regulasi baku yang disusul dengan sistem pendataan dan pendokumetasian yang baik. Pihaknya berharap Kementerian Agama segera memiliki regulasi tetap sehingga bisa berlaku dan diterapkan mulai musim haji tahun depan. "Kalau sudah ada regulasi maka bagi pendaftar yang sudah pernah menunaikan haji tidak dilayani dan tidak diizinkan. Data jamaah haji setiap tahunnya sudah pasti terdeteksi," tukasnya. Terkait regulasi ini, Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud juga angkat bicara. Ia mengatakan, kevalidan data pendaftaran haji di Kementerian Agama akan sangat mendukung regulasi ini. "Kevalidan data itu yang terpenting. Sebab kalau tidak akan menjadi masalah, apakah seseorang yang mendaftar sudah pernah berhaji atau belum," ujarnya. Regulasi tegas dari pemerintah memang merupakan salah satu upaya mengurangi daftar antrean umat Muslim di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji. Ia menyarankan jika regulasi nantinya dibuat maka harus sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan pihak mana pun, termasuk petugas atau pembimbing ibadah haji yang tidak bisa diwakilkan. Secara umum PBNU, kata dia, mendukung upaya pemerintah mencari solusi agar daftar antrean haji tidak semakin berlarut seperti sekarang ini yang mencapai belasan tahun. Ia mengimbau kepada umat Muslim di Indonesia yang sudah sering berhaji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum berangkat ke Tanah Suci. "Haji itu rukun Islam dan wajib hukumnya bagi yang mampu. Bagi kita yang sudah berhaji dan mendahulukan yang belum maka akan lebih baik," ucapnya. Sementara itu, Kementerian Agama akan memperbaiki regulasi tentang larangan haji berkali-kali sebagai salah satu solusi mengurangi daftar antrean jamaah calon haji asal Indonesia. "Regulasi sambil jalan akan diperbaiki. Tapi, memang di Indonesia belum ada bentuk regulasi khusus, baru tahap imbauan," ujar Wakil Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Pemerintah, lanjut dia, saat ini memang sedang membahas upaya mengurangi daftar antrean jamaah calon haji yang mencapai belasan tahun. Wameneg mengakui ada berbagai pendapat yang mengusulkan agar jangan haji berkali-kali. Namun pihaknya tidak bisa memutuskan karena ada domain sendiri yang mengaturnya. "Ada ulama, ada juga umarah. Dalam substansi ini, domain ulama ada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berhak mengeluarkan fatwa, sedangkan umarahnya pemerintah yang mengatur regulasi," tuturnya. Bukan Persoalan Fatwa MUI menilai larangan haji berkali-kali bukan persoalan hukum Islam melalui fatwa, namun merupakan kebijakan pemerintah menindaklanjuti wacana tersebut untuk mengurangi daftar antrean bagi jamaah calon haji asal Indonesia. "Ini bukan perkara hukum Islamnya, dan pemerintah tidak perlu takut dianggap melarang beribadah," ujar Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat Slamet Effendi Yusuf. Menurut dia, ada prinsip yang seharusnya dipegang oleh pemerintah, yaitu kaidah bahwa kewajiban pemerintah atas rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan. "Ketika pemerintah mengambil kebijakan hanya membolehkan orang yang belum haji untuk mendaftar dan berangkat haji, alasannya adalah untuk kebaikan bersama (Li Maslahatil'Ammah)," tuturnya. Dengan demikian, lanjut dia, hal tersebut juga menghindarkan diri dari perbuatan dzolim karena masih banyak orang belum berhaji terambil haknya untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut gara-gara ada yang sudah pernah berhaji, namun masih mau berangkat lagi. MUI, kata dia, menganjurkan umat Islam yang memiliki harta lebih bisa menggunakannya untuk amal dan sosial, seperti membantu kegiatan pendidikan, penyantunan anak yatim, membantu fakir dan miskin. "Kalau memang rindu Tanah Suci, kan bisa ikut umrah saja," tukas dia. Ia mengemukakan, sebenarnya tentang larangan haji berkali-kali ini tidak perlu menunggu fatwa MUI, karena sudah banyak pendapat ulama dan sudah menjadi konsensus bahwa kewajiban haji untuk menunaikan rukun Islam adalah satu kali. PBNU sendiri mengingatkan keputusan nantinya tidak berlebihan dan lebih baik diimbau saja dan jangan sampai diharamkan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014