Jakarta (Antara Jatim) - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih periode 2014-2019 yang statusnya tersangka dan bermasalah dengan hukum tidak patut dilantik sebagai wakil rakyat. "Secara umum sangat tidak patut karena mereka sedang berhadapan dengan hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat. Sesuai data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada tiga nama anggota DPR RI terpilih yang tersandung hukum, satu dari Partai Demokrat yakni Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, dua lainnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Idham Samawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian Koosnadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Menurut Ray Rangkuti, untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada wakilnya di parlemen, pada 1 Oktober 2014 ketiganya tidak diikutkan dilantik dan mengambil sumpah jabatan. Pihaknya berharap, KPU RI selaku penyelanggara dengan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) bersepakat menangguhkan pelantikan ketiganya sampai ada kejelasan hukum. "Harus ada kesepakatan karena dalam tata tertib dan undang-undang tidak diatur bahwa anggota dewan terpilih berstatus tersangka boleh atau tidak dilantik," katanya. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) tersebut menilai, seorang berstatus tersangka dalam kasus apapun sudah menujukkan kesan negatif di mata masyarakat sehingga dikhawatirkan berdampak pada lembaga. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014