Trenggalek (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Samsul Anam, mengakui proses penyusunan fraksi di lembaganya berlangsung alot karena ada beberapa partai politik yang sebenarnya bisa membentuk fraksi mandiri justru bersatu membentuk fraksi gabungan.
"Ya itu dinamika politiknya. Rapat paripurna sempat mundur, bahkan tertunda hingga dua kali karena terjadi perdebatan tentang boleh/tidaknya parpol yang seharusnya bisa membentuk fraksi mandiri, bergabung menjadi satu," kata Samsul Anam usai memimpin rapat paripurna penetapan pimpinan dan fraksi di Trenggalek, Rabu.
Ia mengungkapkan, penetapan lima fraksi dalam rapat paripurna yang digelar singkat di ruang pertemuan utama gedung DPRD Trenggalek lantai dua, sekitar pukul 11.00 WIB, merupakan hasil kompromi seluruh anggota dewan.
Mereka, kata Samsul, bersepakat bahwa dalam Undang-undang yang mengatur tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) tidak ada klausul yang secara tegas melarang dua atau lebih parpol yang bisa membentuk fraksi mandiri, bergabung menjadi fraksi gabungan.
"Dalam UU MD3 memang hanya mengatakan bahwa parpol yang memenuhi kuota kursi minimal bisa membentuk fraksi mandiri, sementara yang tidak memenuhi kuota minimal bisa menggabungkan diri. Dalam pasal undang-undang itu tidak ada bunyi 'wajib', sehingga tafsirnya adalah tidak dilarang," terang Samsul.
Kendati begitu, tegasnya, susunan fraksi masih dimungkinkan berubah apabila di kemudian hari muncul peraturan pemerintah yang lebih spesifik mengatur mengenai aturan pembentukan fraksi DPRD.
"Kesepakatan lainnya adalah, fraksi gabungan dari dua parpol atau lebih yang masing-masing memiliki kuota minimal pembentukan fraksi mandiri bisa dipecah jika sudah ada aturan jelas," ujarnya.
Sebagaimana hasil rapat paripurna terbuka, DPRD Trenggalek menetapkan lima fraksi, masing-masing terdiri dari Fraksi PKB, PDIP, Golkar, Fraksi Demokrat Nasional Rakyat Indonesia (F-DNRI), serta Fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera (F-PIS).
Dua fraksi yang disebut terakhir merupakan gabungan beberapa parpol yang membentuk fraksi gemuk, masing-masing F-DNRI sebanyak 12 kursi, sementara F-PIS sebanyak 10 kursi.
Salah satu anggota dewan dari partai Hanura, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan, fraksi gabungan yang dibentuk PKS, Gerindra dan PPP dalam wadah Fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera (F-PIS) berpotensi melanggar UU MD3, karena PKS dan Gerindra sebenarnya memenuhi syarat untuk membentuk fraksi mandiri.
"Kalau taat aturan sebagai diatur dalam UU MD3, parpol yang bisa membentuk fraksi mandiri seharusnya tidak boleh menggabungkan diri menjadi fraksi gabungan," cetusnya.
Sebagaimana hasil perolehan pemilu legislatif 9 April 2014, Partai Gerindra dan PKS masing-masing memperoleh empat dan lima kursi di DPRD Trenggalek. Kedua parpol ini masuk kelompok partai menengah bersama Partai Demokrat dan Golkar yang juga memperoleh lima kursi.
Sementara PKB dan PDIP merupakan partai yang perolehan suaranya tertinggi dalam Pileg 2014, dan sama-sama memperoleh 9 kursi sehingga berhak menempatkan kadernya menduduki jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Trenggalek periode 2014-2019.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014