Kediri (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, menangani enam kasus korupsi selama 2014, dimana beberapa di antaranya sudah divonis oleh majelis hakim, dan sebagian lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kepala Kejari Kota Kediri Amiek Mulandari, Jumat mengatakan beberapa kasus yang sudah divonis oleh majelis hakim adalah dua kasus terkait dengan BNI, salah satunya penggelapan surat jaminan kredit PT Bank Negara Indonesia Tbk cabang Kediri, serta kasus korupsi biaya nikah di Kemenag Kota Kediri. "Lainnya kasus jamkesmas (RS Al Arafah Kediri), kasus BPR (dugaan korupsi sewa di ruko Stadion Brawijaya," katanya. Ia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Gambiran II sampai saat ini belum selesai. Kasus itu merupakan pekerjaan lama dan diharapkan secepatnya bisa dituntaskan. Ia menyebut, kendala utama dari dugaan korupsi pembangunan RSUD Gambiran II Kediri adalah masalah audit, yang sampai saat ini belum selesai. Audit untuk bangunan fisik memerlukan waktu, dan sampai sekarang masih ditunggu hasil auditnya. Untuk kasus lain, yaitu dugaan korupsi sewa ruko Stadion Brawijaya, sampai saat ini juga masih terus diselidiki. Kejari telah menetapkan status tersangka pada TW yang merupakan mantan direktur BPR Kota Kediri. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014