Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengancam akan mempolisikan sejumlah penambang tanah uruk di Kecamatan Malo, yang masih tetap beroperasi, meskipun belum memperoleh izin operasi dari pemkab. "Sejumlah penambang tanah uruk di Kecamatan Malo, sudah mengajukan izin, tetapi pemkab belum memberikan izin, karena masih diminta melakukan reklamasi di lokasi penambangan tanah uruk yang rusak parah," kata Kepala Bagian Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, Jumat. Ia menyampaikan hal itu, menanggapi masih beroperasinya sejumlah penambangan tanah uruk di Kecamatan Malo, juga Kecamatan Padangan, dan Purwosari, meskipun sudah ditutup pemkab beberapa waktu lalu. Ia juga membenarkan telah memperoleh informasi bahwa beroperasinya kembali penambangan tanah uruk di daerah setempat juga menimbulkan protes warga. Sesuai keterangan yang diperoleh, warga mengajukan protes dengan cara memasang spanduk yang berisi kritikan kepada pemkab, disebabkan banyak pemakai jalan yang yang terpeselet ketika melalui jalan yang biasa dilalui truk kendaraan pengangkut tanah uruk. "Di sepanjang jalan yang dilalui truk pengangkut tanah uruk, mengakibatkan pemakai jalan terpeleset, sebab tanah uruk yang terjatuh disiram dengan air," paparnya. Memperoleh informasi beroperasinya penambangan tanah uruk di daerahnya itu, Ia menyatakan sudah menginstruksikan stafnya turun lapangan dengan tujuan menutup penambangan tanah uruk di Kecamatan Malo, juga penambangan tanah uruk lainnya di Kecamatan Purwosari dan Padangan. "Hari ini staf BLH turun ke lapangan untuk menutup sejumlah penambangan tanah uruk yang masih beroperasi," katanya, menegaskan. Di lain pihak, ia juga menghubungi Mobil Cepu Limited (MCL), agar menolak tanah uruk yang dikirim dari lokasi penambangan tanah uruk di wilayah setempat, yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek migas Blok Cepu. Ia menambahkan setiap lokasi penambangan itu mampu mengirimkan tanah uruk ke proyek Blok Cepu rata-rata 100 dump truk per hari. "Kalau memang mereka tetap nekad beroperasi kami akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan telah merusak lingkungan," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014