Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta dua warga pemilik lokasi penambangan tanah uruk di Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, mengamankan lokasi dengan cara meratakan tanah yang rawan longsor. "Kami sudah meminta dua pemilik penambangan tanah uruk di Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, untuk meratakan tanahnya," kata Kepala Kantor Sapol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, Rabu. Ia menjelaskan, permintaan meratakan tanah di lokasi penambangan di atas tanah milik Parno dan Sudarji tersebut, menyusul longsornya lokasi tanah uruk di desa setempat, yang mengakibatkan dua pekerjanya, Suwito (30) dan Kardi (42), warga setempat tewas, Sabtu (30/9). Ia mengatakan, dua lokasi penambangan di desa setempat itu kondisinya rawan longsor, sebab selama ini pengambilan tanah dilakukan dengan cara melubangi bawahnya. "Akibatnya tanahnya menggantung cukup tinggi sekitar 20 meter, sehingga di musim kemarau, apalagi musim hujan jelas rawan longsor," katanya. Yang jelas, menurut dia, permintaan meratakan tanah di lokasi penambangan tersebut merupakan usaha mengamankan lingkungan setempat, juga sebagai persyaratan bagi kedua warga pemilik lokasi penambangan dalam mengajukan izin ke pemkab. Di lain pihak, pemkab juga telah menutup sejumlah lokasi penambangan galian C berupa tanah uruk di sejumlah desa di Kecamatan Trucuk dan Malo, baru memproses pengajuan izin, tetapi sudah beroperasi dengan memanfaatkan peralatan berat. "Pemkab melarang penambangan galian C memanfaatkan peralatan berat," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bagian Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, menjelaskan pihaknya akan memanggil dua pemilik penambangan tanah uruk di Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, yang mengakibatkan dua pekerjanya tewas. "Keduanya kami undang untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan penambangan tanah uruk yang dilakukan selama ini," jelasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014