Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, mempersilakan para jurnalis mengirimkan surat somasi ke Sekretaris Dewan (DPRD) terkait pelarangan liputan ketika pelantikan anggota DPRD Periode 2014-2019 di gedung dewan itu.
"Silakan saja kalau rekan-rekan wartawan mengajukan somasi terhadap Sekretaris Dewan (setwan) agar selanjutnya bisa segera ditindaklanjuti dan diperiksa inspektorat," tegasnya di Malang, Minggu.
Somasi terhadap Setwan tersebut sebagai buntut dari pelarangan peliputan kegiatan geladi bersih pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019 di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang (29/8) yang dilakukan oleh Kasubag Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD setempat Rini Pudji Astutik.
Sebelumnya, koordinator aksi boikot liputan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Malang 2014-2019, Yatimul Ainun, mengatakan gelar aksi boikot ini sebagai bentuk protes sikap Setwan yang melarang para jurnalis meliput prosesi geladi bersih menjelang pelantikan di ruang paripurna DPRD.
Menurut Ainun, pelarangan dan pengusiran jurnalis itu melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Artinya, insan pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Jika pasal tersebut dilanggar, tegas Ainun, sanksinya dalam UU Pers itu dijelaskan pada pasal 18 ayat 1, yakni setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalis dipidana dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.
"Kami berharap setelah kejadian ini, sikap menghalang-halangi kerja jurnalis tidak terjadi lagi di Malang. Selain aksi boikot pelantikan anggota DPRD, kita juga akan mengirimkan surat somasi ke bagian Sekwan dan Bupati Malang, sebab pelakunya harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Rini Pudji Astuti yang melarang wartawan meliput geladi bersih membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku tidak melarang, hanya meminta wartawan keluar dari ruang rapat paripurna karena masih geladi bersih untuk pelantikan anggota dewan baru agar tidak mengganggu geladi.
"Kalau hal itu salah, kami mohon maaf," ucap Rini melalui sambungan telepon.
Rencananya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Malang Raya akan mengirimkan surat somasi ke Setwan, Senin (1/9), dengan tembusan Bupati Malang Rendra Kresna.
Pada saat hari H pelantikan (Sabtu, 30/8), wartawan memboikot kegiatan tersebut dengan menggantungkan ID card acara yang diberikan Setwan di pagar gedung DPRD Kabupaten Malang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014