Madiun (Antara Jatim) - Anggota DPRD Kota Madiun mampu membahas dan menyelesaikan sebanyak 78 keputusan untuk kinerja Pemerintahan Kota Madiun, Jawa Timur, selama masa jabatan periode tahun 2009-2014. Ketua DPRD Kota Madiun periode 2009-2014, Tohir Rochani, Minggu, mengatakan, 78 keputusan tersebut terbagi atas 28 persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 48 persetujuan non-Raperda. "Dari 28 Raperda yang diselesaikan, terdapat satu raperda yang merupakan raperda inisiatif. Yakni Raperda tentang Wajib Belajar 12 tahun bagi pelajar Kota Madiun," ujar Tohir kepada wartawan, seusai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Madiun periode 2014-2019 di gedung DPRD setempat. Menurut dia, secara kuantitatif produk DPRD baik itu peraturan daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, maupun rekomendasi-rekomendasi dewan kepada eksekutif mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 menunjukkan perkembangan yang signifikan. "Demikian juga dari sisi kualitatif, produk dewan selama tahun 2009 hingga 2014 memberikan gambaran kualitas yang semakin baik dari periode dewan sebelumnya," kata dia. Hal itu disebabkan karena adanya faktor kebijakan peningkatan SDM yang secara teratur dilakukan. Di antaranya dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis (bimtek), lokakarya, simposium, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas kemampuan pimpinan dan anggota DPRD. Adapun, yang menjadi bahan atau materi diklat dan bimtek tersebut adalah hal-hal yang menyangkut fungsi dewan. Di antaranya proses pembuatan peraturan daerah, pengawasan terhadap kinerja eksekutif, serta proses pembahasan dan pembuatan anggaran daerah. "Untuk itu, saya berharap kepada para anggota DPRD Kota Madiun periode tahun 2014-2019 yang baru dilantik, agar lebih produktif lagi dalam kinerjanya demi kemajuan Kota Madiun yang lebih baik," kata dia. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014