Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 547 ribu bibit tanaman hutan di dinas pertanian setempat tahun 2013 senilai Rp1,8 miliar.
"Penetapan tersangka baru ini sebenarnya sudah sejak 17 Juli lalu, dan sekarang tahap pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yunianto Tri Wahyono, Kamis.
Namun ia enggan menyebut spesifik nama tersangka baru dimaksud. Saat didesak wartawan, Yunianto hanya mengisyaratkan bahwa orang itu adalah kuasa pengguna anggaran di Dinas Pertanian Ponorogo. "Kalian (wartawan) tentu sudah pada tahu siapa orangnya," kata dia.
Peristiwa korupsi proyek pengadaan bibit tanaman hutan senilai Rp1,8 miliar terjadi pada 2013. Dinas Pertanian Ponorogo dijabat oleh Harmanto hingga sekarang.
Namun Yunianto bersikeras menolak menyebut nama pengguna anggaran dimaksud dari lingkungan dinas pertanian dengan alasan yang bersangkutan sampai saat ini belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Dua orang dimaksud masing-masing adalah Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Bambang Triyono, serta Direktur CV Kiat Indah Mandiri (KIM) Joko Wijayanto.
Tersangka yang disebut terakhir merupakan rekanan dalam proyek pengadaan benih tanaman hutan yang diduga berbau korupsi.
"Berkas perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan jika seluruh pemberkasan untuk tiga tersangka ini sudah kelar semua," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Kepala Dinas Pertanian Ponorogo Harmanto mengaku belum tahu penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berdalih belum menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan mengenai perubahan statusnya sebagai saksi kasus tersebut.
"Saya belum diperiksa, jadi tidak tahu. Hari ini masih teman-teman saksi yang diperiksa lebih dahulu," jawabnya melalui telepon seluler. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014