Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 siap mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada Jumat (22/8) sebelum akhir jabatannya yang mulai berlaku pada Minggu (24/8). Ketua DPRD Surabaya M. Machmud, Kamis, mengatakan dari raperda yang dibahas pada tahun ini, anggota dewan saat ini hanya menyisakan satu raperda, yakni tentang pelayanan kesehatan karena tidak selesai dibahas. "Raperda tentang pelayanan kesehatan tidak dapat diselesaikan lantaran masuknya paling akhir. Raperda ini masuk ke meja anggota dewan sekitar dua minggu yang lalu," katanya. Sedangkan tiga raparda yang akan digelar pada paripurna pada Jumat (22/8) besok yakni raperda tentang hutan kota, raperda pohon dan raperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Menurut dia, untuk raperda yang belum selesai pembahasannya ini akan disampaikan dalam sidang paripurna. Raperda itu akan dikembalikan ke Pemkot Surabaya, selanjutnya pemkot akan mengajukan ke DPRD agar raperda itu dibahas kembali. "Sejak kepemimpinan saya, saya terus mendorong agar pembahasan raperda diselesaikan sesegera mungkin. Pada periode-periode sebelumnya, ketika anggota dewan yang lama tugasnya berakhir, banyak raperda yang belum selesai dibahas," katanya. Ia menambahkan selama setahun kepemimpinannya, pihaknya memberi batasan waktu dalam pembahasan raperda. Setidaknya, dalam waktu 60 hari, raperda sudah harus selesai. Jika masih belum tuntas, kata dia, maka akan ditambah lagi waktunya selama 30 hari. Selain itu, pihaknya juga selalu mengontrol dan mengawasi dalam setiap proses pembahasan raperda. Namun, pihaknya tidak mengetahui seberapa banyak jumlah raperda yang berhasil dituntaskan oleh anggota dewan. Dia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan. Raperda ini terdiri atas raperda inisiatif dewan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. "Memasuki purna tugas, anggota dewan Surabaya juga tergolong aktif. Sebab, dalam beberapa kali puripurna, selalu kuorum. Ini berbeda dengan daerah-daerah yang sering tidak kuorum lantaran banyak anggota dewan yang tidak hadir," katanya. Sejumlah raperda yang berhasil dituntaskan anggota dewan bersama Pemkot Surabaya di antaranya, Raperda tentang Perdagangan Orang (Traffiking), Raperda tentang Retribusi Bangunan. Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol), Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Toko Modern dan juga Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. "Dalam penyusunan raperda, baik dari kami maupun anggota dewan punya jadwal kapan harus menyelesaikan raperda dan kapan harus terjun ke masyarakat. Sehingga, penyelesaian raperda bias tepat waktu," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Eka Rahayu. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014