Jember (Antara Jatim) - Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Sukarso bersama 49 legislator terpilih lainnya dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, periode 2014-2019 di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis. Sukarso yang merupakan legislator terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember dengan mendapat pengamanan yang ketat saat mengikuti prosesi pelantikan di gedung dewan. "Kami melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sukarso hanya untuk mengikuti pelantikan DPRD Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember M. Hambaliyanto di sela-sela pelantikan anggota dewan. Sukarso dijemput petugas dari Kejari Jember sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas dan aparat kepolisian yang bersenjata lengkap, sehingga hal tersebut menarik perhatian sejumlah tamu undangan. "Jaksa menerima surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa pada Rabu (20/8) malam dan pihaknya menjalankan perintah majelis hakim Tipikor. Setelah prosesi pelantikan, terdakwa akan dibawa kembali ke Lapas Kelas II-A Jember dengan mobil polisi," tuturnya. Sementara kuasa hukum terdakwa Ahmad Subhan membenarkan kliennya mendapatkan izin dari majelis hakim Tipikor untuk mengikuti pelantikan anggota DPRD Jember periode 2014-2019, sehingga pihaknya tetap mendampinginya saat prosesi pelantikan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014