Jember (Antara Jatim) - Calon legislator terpilih yang berstatus terdakwa kasus korupsi alokasi dana desa (ADD), Sukarso, absen atau tidak hadir dalam gladi bersih pelantikan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
"Pihak sekretariat dewan sudah mengirimkan undangan kepada 50 caleg terpilih untuk mengikuti acara gladi bersih, namun Sukarso tidak hadir dalam gladi bersih pelantikan di DPRD Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum.
Sukarso, calon legislatir terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2012 saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa dan kini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
"Undangan pelantikan DPRD Jember yang digelar pada Kamis (21/8) juga sudah dikirim kepada keluarga Sukarso, namun kami tidak tahu apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak dalam pelantikan anggota dewan baru nanti," tuturnya.
Menurut dia, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dikabarkan menandatangani surat keputusan (SK) seluruh anggota DPRD Jember periode 2014 - 2019, termasuk Sukarso yang kini terjerat kasus hukum dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
"Berdasarkan informasi dari Pemkab Jember, Gubernur meneken SK untuk semua nama calon legislator terpilih yang dikirimkan oleh Pemkab Jember, termasuk Sukarso," ucap Miftahul yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014