Madiun (Antara Jatim) - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, segera mengesekusi dua asetnya yang berada di Kota Madiun dan Kabupaten Ponorogo karena dinilai menyalahi kesepakatan kontrak. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Selasa, mengatakan, kedua aset tersebut adalah tempat karaoke "Kiss" yang berada di Jalan Trunojoyo Kota Madiun dan sebuah pertokoan di Jalan Soekarno-Hatta di Ponorogo. Kedua bangunan tersebut dibangun di atas tanah milik PT KAI Daop 7 Madiun. "Eksekusi seharusnya dilakukan pada tanggal 14 Agustus lalu. Namun karena banyaknya kegiatan peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI, maka kami memberikan toleransi waktu hingga Senin tanggal 25 Agustus mendatang. Keduanya telah menyalahi kesepakatan kontrak," ujar Supriyanto, kepada wartawan. Menurut dia, kesepakatan yang menyalahi kontrak tersebut adalah menyewakan ke pihak kedua atau orang lain dan telah habis masa berlaku kontrak. Untuk aset yang berada di Kota Madiun telah habis masa kontaknya sejak September 2012, sedangkan aset yang ada di Ponorogo berakhir pada Desember 2012. "Kedua penyewa aset sudah kami panggil beberapa kali. Mereka akhirnya datang dan menyepakati untuk membayar kembali sesuai harga yang telah ditentukan bersama. Namun, kenyataanya mereka membayar jauh dibawah kesepakatan," kata dia. Sesuai perjanjian selepas masa kontrak berakhir, nilai sewa untuk pertokoan di Jalan Soekarno-Hatta Ponorogo mencapai Rp171 juta per tahun dari harga yang ditawarkan Daop Madiun sebesar Rp190 juta per tahun. Sedangkan sewa tempat karaoke "Kiss" di Jalan Trunojoyo Madiun mencapai Rp50 juta per tahun dari harga sewa yang ditawarkan sebesar Rp70 juta. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014