Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 78 orang narapidana yang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur, dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-69 Kemerdekaan RI, Minggu. "Dari 1.385 narapaidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru yang mendapatkan remisi HUT ke-69 Kemerdekaan RI, 78 diantaranya langsung bisa menghirup udara segar alias bebas," kata Kalapas Lowokwaru Herry Wahyudiono, usai upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI di Lapas tersebut. Ia mengatakan jumlah penghuni Lapas Lowokwaru saat ini sebanyak 1.763 orang, namun yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebanyak 1.385 orang dan disetujui seluruhnya. Pemberian remisi bagi Napi tersebut, kata Herry, rata-rata antara satu bulan hingga enam bulan, baik Napi yang tersangkut pidana umum maupun khusus. Untuk mendapatkan remisi tersebut, Napi yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di Lapas. "Tidak semua Napi bisa mendapatkan remisi, baik remisi Idul Fitri, Natal maupun HUT Kemerdekaan, sebab untuk mendapatkannya harus memenuhi persyaratan. Di antaranya sikap dan kelakuannya selama menjalani hukuman di Lapas harus baik, kalau tidak bisa menunjukkan sikap dan kelakuan yang baik, ya otomatis tidak kami usulkan," ujarnya. Pada Hari Raya Idul Fitri 2014, 1.308 orang Napi Kelas IA Lowokwaru juga mendapatkan remisi, termasuk delapan orang yang terlibat kasus teroris. Bahkan, satu dari delapan Napi teroris itu pada awal Agustus 2014 dinyatakan bebas, yakni Kholili, yang menjadi kurir Dr Azahari, gembong teroris yang tertembak di salah satu Villa di Jalan Flamboyan Kota Batu pada tahun 2005.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014