Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Relawan Buruh Jawa Timur segera bekerja sama dengan Disnakertrans Jatim untuk mengumumkan perusahaan pelanggar Tunjangan Hari Raya (THR). "Sejak kami membuka Posko THR yang diresmikan Wagub Jatim H Saifullah Yusuf pada 15 Juli lalu, kami sudah menerima 103 pengaduan dengan 2.602 buruh yang terancam tidak menerima THR," kata koordinator Posko THR LBH Surabaya, Abd Wachid Habibullah, Senin. Di sela-sela Buka Bersama dengan relawan buruh, aktivis Masyarakat Peduli Pemilu Demokratis (MPPD) Jatim, dan insan pers, ia menjelaskan ribuan buruh yang terancam tidak mendapatkan THR itu berasal dari 77 perusahaan yang tersebar pada tujuh kabupaten/kota. "Tahun lalu, Posko THR Surabaya mencatat ada 14.637 buruh dari 78 perusahaan yang mengadu dengan 60 persen di antaranya akhirnya terbayarkan. Jadi, jumlah perusahaan sudah hampir sama dengan tahun lalu," katanya. Menurut dia, 103 pengaduan dengan 2.602 buruh dari 77 perusahaan yang terancam tidak menerima THR itu sudah dilaporkan ke perusahaan yang bersangkutan serta ke Disnakertrans Jatim dan Disnakertrans tingkat kabupaten/kota. "Laporan kami sudah ditindaklanjuti Disnakertrans Jatim dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah perusahaan dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 2-3 hari mendatang sebagai sanksi sosial, terutama perusahaan yang melanggar pada tahun lalu dan diulangi pada tahun ini," katanya. Selain itu, Posko THR 2014 Relawan Buruh Jatim menemukan dua modus baru pelanggaran THR yang tahun lalu sudah ada 10 modus, sehingga tahun ini menjadi 12 modus pelanggaran THR. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014