Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya menyikapi adanya larangan penggunaan mobil dinas bagi kalangan anggota dewan untuk keperluan libur Lebaran tahun ini. Ketua DPRD Surabaya M. Machmud, Jumat mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan selebaran dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo agar pejabat di lingkungan pemerintah daerah tidak menggunakan mobil dinas saat Lebaran. "Karena belum dapat, kami belum memberikan instruksi kepada anggota dewan untuk mengandangkan mobil dinas selama mudik Lebaran," katanya. Namun demikian, lanjut dia, jika Gubernur Jatim sudah mengisntruksikan mestinya harus diikuti. "Tapi kalau sampai sekarang belum ada surat edarannya saya tidak mau berinisiatif," ujar. Ia mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat ada surat edaran yang diberikan pemerintah kota kepada anggota dewan. Menurutnya, anggota dewan tidak mengandangkan mobil dinas yang digunakan, jika pemkot selaku pemilik kendaraan tidak memberikan instruksi. "Pemkot sendiri kan tidak minta. Kalau ada nanti pasti kita kandangkan," tegasnya. Sementara itu, Ketua Badan kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Junaedi justru menghimbau kepada seluruh anggota dewan untuk tidak memakai mobil dinas selama libur Lebaran. Hal itu merujuk instruksi yang diberikan Gubernur Jatim, kepada pejabat di lingkungan provinsi. "Saya menghimbau untuk tidak dipakai. Kalau ada yang tetap menggunakan itu ya urusan pribadi masing-masing," katanya. Kepala Inspektorat Surabaya, Sigit Sugiharsono meminta seluruh mobil dinas yang ada dikandangkan sebagaimana Liburan tahun lalu. Meksipun hingga saat ini, pemerintah kota belum membuat surat edaran untuk larangan tersebut. "Seperti tahun lalu, biasanya mobil dinas kan dikumpulkan di belakang (Jalan Jimerto)," katanya. Menurut Sigit, terkait larangan penggunaan mobil dinas selama mudik Lebaran sebenarnya bukan ranah dari inspektorat. Sebab pihaknya hanya bertugas memberikan sanksi bagi pajabat yang melanggar. "Kalau mobilnya kan milik bagian perlengkapan. Kalau lokasinya milik bagian umum. Kita hanya memberikan sanksi saja," katanya. Disinggung soal bentuk hukuman yang akan diberikan bagi pejabat yang melanggar, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Surabaya ini enggan menjawab. Namun dia beralasan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah sesuai dengan surat edaran Permendagri. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014