Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, merekomendasikan untuk pemilu ulang di TPS 9 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, kabupaten setempat terkait temuan pencoblosan ganda. "Setelah kami mengkaji dan atas masukan dari Gakumdu, hanya ada pelanggaran adminsitrasi dalam mekanisme pendaftaran pemilih. Kami akhirnya merekomendasikan pemungutan suara ulang," kata Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito di Kediri, Senin. Ia mengatakan, panwas juga sudah mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran pidana terkait dengan pencoblosan dobel di TPS 9 Desa Pandantoyo serta TPS 8 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri tersebut. Namun, yang dilakukan Anis Tri Pujiana, warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, itu ternyata tidak termasuk perbuatan melawan hukum. Perbuatannya telah dikaji dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jito juga menyebut, apa yang dilakukan Anis tersebut adalah pelanggaran administrasi dalam mekanisme pendaftaran pemilih. Pelanggaran tersebut menunjukkan adanya keteledoran atau kelalaian petugas yang berwenang. Ia juga mengatakan, untuk pemilu ulang itu akan diselenggarakan pada Selasa (15/7) di TPS 9 Desa Pandantoyo. Untuk di TPS 8 Desa Jagul, tidak akan dilakukan pencoblosan ulang, sebab dinilai tidak bermasalah. "Kami menilai tidak bermasalah yang di TPS 8 Desa Jagul, sebab Anis mencoblos yang pertama," kata Jito. Sebelumnya, panwas menerima laporan adanya warga yang mencoblos dua kali, yaitu Anis Tri Pujiana. Yang bersangkutan diketahui mendapatkan dua surat pemberitahuan untuk memberikan hak suara atau formulir C6. Namun, sejauh ini belum diketahui dengan persis, mengapa yang bersangkutan sampai memberikan hak suara dua kali. Anis sendiri saat ini berdomisili di Desa Jagul dan sudah terdata sebagai warga di desa itu. Panwas dengan didampingi dari KPU, Kejaksaan Negeri, serta dari Polres Kediri sudah sepakat dan membuka kotak suara di TPS tersebut untuk mencari bukti terkait dengan temuan pencoblosan ganda tersebut. Panitia pemungutan suara (PPS) di TPS 9 Desa Pandantoyo sempat tidak mengetahui bahwa Anis sudah mencoblos di TPS 8 Desa Jagul. Ia baru diketahui telah mencoblos setelah memasukkan surat suara di TPS 9 Desa Pandantoyo. Panitia pemungutan suara setempat dengan mendapatkan persetujuan dari saksi membuka kotak suara itu dan menyatakan surat suara itu tidak sah. Dalam Pemilu Presiden 2014 ini, di Kabupaten Kediri, juga diwarnai sejumlah dugaan kecurangan, di antaranya adalah politik uang. Panwas Kabupaten Kediri telah menemukan adanya tiga dugaan politik uang, yang bahkan salah satunya melibatkan panitia pemungutan suara (PPS). Kecurangan itu terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, yang melibatkan warga setempat. Temuan yang kedua, politik uang itu terjadi di Desa Ngino, Kecamatan Plemahan. Temuan ketiga di Desa Semambung, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Besar uang yang diberikan sama, yaitu Rp20 ribu. Mereka diberi uang untuk memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut satu, yaitu Prabowo - Hatta. Pemilu Presiden 2014 di Kabupaten Kediri diikuti sebanyak 1.182.255 pemilih yang tersebar di 344 desa yang ada di 26 kecamatan. Aspirasi mereka disalurkan di 4.170 tempat pemungutan suara (TPS). (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014