Malang (Antara Jatim) - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan dan Malang Corruption Watch, Jawa Timur, membuka pos koordinasi pengaduan pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2014/2015 di sejumlah titik di wilayah Malang Raya.
Koordinator unit penanganan pengaduan Malang Corruption Watch (MCW) Al Machi Ahmad, Senin, mengatakan pos koordinasi (posko) tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah itu.
"Kami membuka enam titik pos pengaduan, baik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Namun, pada hari pertama PPDB (Selasa, 1/7) akan kami buka tiga titik, yakni di MTsN 2 Malang, SMAN 10 Kota Malang dan SMPN 10 Kota Batu," katanya.
Ia mengemukakan bagi wali murid yang dipungut biaya ketika pendaftaran maupun dipungut biaya-biaya lain setelah diterima, diimbau segera melaporkan ke Posko PPDB agar bisa langsung ditindaklanjuti dan diusut, baik oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) maupun MCW.
Ia mengemukakan pada tahun lalu masih terjadi pungutan, yakni mencapai 60-an jenis pungutan, meliputi biaya seragam, buku pelajaran, membeli formulir pendaftaran, dan biaya lainnya. Padahal, pemerintah telah menganggarkan dana besar untuk biaya pendidikan.
Oleh karena itu, tegasnya, tidak ada alasan lagi lembaga pendidikan terutama sekolah negeri yang dibiayai negara untuk memungut biaya. "Kami berharap lembaga pendidikan terbuka dalam penerimaan dan penggunaan anggaran pendidikan," ujarnya.
Pemerintah Kota Malang tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp78,1 miliar. Anggaran tersebut untuk pendidikan gratis sembilan tahun, rinciannya disalurkan untuk 129 SD sebesar Rp39,6 miliar dan 26 SMP sebesar Rp38,5 miliar.
Selain pungutan, katanya, tahun lalu juga masih ada pengaduan terkait banyak ijazah siswa yang ditahan sekolah karena belum melunasi biaya pendidikan, padahal ijazah itu dibutuhkan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau mencari kerja. "Mereka tak mampu membayar karena miskin," tegasnya.
Menanggapi pendirian Posko pengaduan PPDB oleh FMPP-MCW sebagai antisipasi jika terjadi pungutan liar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah akan memecat kepala sekolah bersangkutan karena Pemkot Malang berkomitmen untuk membebaskan seluruh biaya dalam proses penerimaan siswa baru. "Jika terbukti ada pungli, kepala sekolahnya yang akan copot," tegasnya.
Pelaksanaan PPDB di Kota Malang mulai tanggal 1-3 Juli dilakukan secara "online" atau dalam jaringan (daring), sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan lebih transparan. Bahkan, Disdik pun juga membuka posko pengaduan bagi siswa selama proses PPDB.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014