Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Jawa Timur, mengimbau kepada tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak menggunakan fasilitas negara saat berkempanye.
"Sebab penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye itu dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini kepada Antara, Sabtu malam.
Zaini mengemukakan hal ini menanggapi temuan adanya tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pamekasan yang menggunakan mobil dinas saat mengikuti kampanye calon presiden beberapa hari lalu.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 8 Tahun 2012 pada Pasal 86 huruf H tentang Larangan Kampanye sudah ditegaskan bahwa menggunakan fasilitas pemerintah merupakan satu dari sembilan poin larangan kampanye.
Dalam ketentuan itu, tidak hanya kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, akan tetapi juga tempat ibadah, tempat pendidikan juga dilaranga digunakan sebagai ajang kegiatan politik.
Larangan kampanye jenis lainnya adalah mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD, dan bentuk NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain, serta menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat dan kampanye yang digelar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya bentuk kampanye yang dilarang sesuai dengan ketentuan itu, kata Zaini adalah jenis kampanye yang mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang/sekelompok masyarakat dan atau peserta pemilu lain. Lalu jenis kampanye yang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain.
"Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atribut selain dari peserta pemilu bersangkutan juga dilarang dan demikian juga jenis kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye," terang Zaini.
Tidak hanya itu saja, melibatkan anak kecil dalam kegiatan kampanye juga dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pada Pasal 15 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Kami berharap tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden memperhatikan ketentuan larangan kampanye ini, sehingga pemilu bisa berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pinta Zaini.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan imbauan secara langsung kepada partai politik pendukung pasangan calon terkait larangan kampanye itu dan kedepan ia berharap tidak ada lagi temua pelanggaran kampanye.
"Nah, imbauan melalui media ini kami anggat sangat penting juga untuk disampaikan, karena media berperan besar dalam ikut menciptakan pemilu yang demokratis dan taat aturan," pungkasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014