Trenggalek (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan 12 pelajar yang ditangkap polisi karena menjadi maling (pencuri) kabel telepon di sekitar Kecamatan Bendungan, akan mendapat jam pelajaran khusus di sekolah masing-masing, selama proses penyidikan hingga sidang. "Teknisnya, mereka tetap akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar seperti biasa, kecuali ada jadwal pemeriksaan, maka sekolah akan memberi jam pelajaran tambahan," terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto, Minggu. Ia mengatakan skenario tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak sekolah masing-masing siswa, namun jaminan pengajaran normal hanya berlaku apabila pihak siswa bersangkutan aktif masuk sekolah seperti biasa. "Kalau membolos, apapun alasannya, ya otomatis akan dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," tegasnya. Tidak hanya selama menjalani proses penyidikan dan persidangan, jaminan atas hak pendidikan siswa yang terjerat pidana pencurian tersebut juga diberikan sekalipun mereka telah divonis bersalah dan masuk penjara. Kusprigianto menyatakan ke-12 siswa (10 telah ditangkap dan dua masih buron) tersebut akan ditampung di lembaga Kejar Paket B sebagai konsekuensi dikeluarkannya mereka dari sekolah asal. "Hak-hak anak itu tetap akan kami lindungi, untuk proses sekolahnya. Karena tidak harus di sekolah formal kan juga bisa, seperti Kejar Paket B, Paket C. Sekalipun di LP (lembaga pemasyarakat) tetap akan kami jembatani untuk dapat meneruskan kegiatan belajar-mengajar di SKB setempat," tandasnya. Sebelumnya (18/6), 10 dari 12 siswa yang diidentifikasi sebagai anggota komplotan pencuri kabel telepon milik PT Telkom itu ditangkap polisi. Dari 12 pelaku yang terlibat pencurian itu, enam pelaku tercatat sebagai siswa MTs GUPPI Bendungan, empat siswa SMAN 1 Bendungan, satu siswa Nurul Hikmah Bendungan, serta satu siswa SMK Karya Darma Bendungan. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014