Sumenep (Antara Jatim) - Dua warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yakni Sudarsono dan Agus, mempersoalkan legalitas ijazah yang digunakan salah seorang calon legislatif (caleg) terpilih DPRD setempat hasil Pemilu Legislatif 2014. "Kami sudah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai berkas persyaratan pencalonan ke KPU oleh salah seorang caleg terpilih dari Partai Demokrat, AK (inisial), kepada Panwaslu Sumenep pada awal Juni," kata kuasa hukum pelapor, Kamarullah, di Sumenep, Minggu. Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama kliennya melakukan penelurusan untuk mencari bukti dengan cara mendatangi lembaga yang mengeluarkan ijazah sekolah menengah atas milik AK di Jakarta. "Kami sudah mengantongi surat keterangan dari lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut. Isi surat keterangan itu membuat kami tambah yakin ijazah milik AK itu memang layak dipersoalkan," ujarnya. Selain ke lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut, kata dia, pihaknya juga mendatangi lembaga lain di Jakarta untuk mengecek legalitas ijazah sekolah menengah pertama milik AK. "Klien kami tidak main-main dalam persoalan ini. Kami berharap Panwaslu Sumenep juga tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan dari klien kami," ucapnya. Hingga sekarang, pihaknya belum menerima rekomendasi dari Panwaslu Sumenep tentang hasil atau kesimpulan atas persoalan yang dilaporkan kliennya. "Selama ini, kami sengaja dalam posisi diam untuk menghormati proses yang dilaksanakan Panwaslu Sumenep. Namun, hingga sekarang ternyata belum ada hasilnya," kata Kamarullah. Sementara komisioner Panwaslu Sumenep, Darmendra Tarigan, menjelaskan pihaknya tidak tinggal diam atas laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan AK. "Kami telah memeriksa empat orang, yakni dua pelapor, salah seorang komisioner KPU Sumenep, dan personel tim verifikasi ijazah yang dibentuk KPU. Sementara terlapor tidak memenuhi panggilan kami," ujarnya. Selain itu, kata dia, pihaknya telah mendatangi lembaga yang mengeluarkan ijazah SMA milik AK dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. "Semua hal yang kami peroleh itu dalam proses kajian dan telaah. Kami tidak boleh terburu-buru dalam menyimpulkan laporan tersebut," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014