Bojonegoro (Antara Jatim) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menunggu keputusan usulan Kemenag Provinsi Jatim soal persyaratan pembuatan paspor calon haji (calhaj), yang disampaikan kepada Imigrasi Surabaya, Jawa Timur, agar tidak mengacu Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi. "Kami masih menunggu bagaimana hasil keputusan Imigrasi Surabaya menanggapi usulan Kemenag Jatim soal persyaratan pembuatan paspor calhaj," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro Wachid Priyono, Kamis. Ia mengharapkan usulan Kemenag Jatim yang disampaikan kepada Imigrasi Surabaya disetujui, sehingga persyaratan pembuatan paspor calhaj tetap dengan cara lama yaitu sesuai surat keterangan Kemenag asal calhaj, selain persyaratan lainnya. Sebelumnya, Imigrasi Surabaya mengembalikan berkas 780 calhaj Bojonegoro, untuk persyaratan pembuatan paspor, menyusul terbitnya SE Dirjen Imigrasi No. IMI.1-0789.GR.01.01.tahun 2014 tentang Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi Calhaj. Sesuai SE Dirjen Imigrasi itu, katanya, persyaratan identitas diri calhaj tidak lagi memanfaatkan surat keterangan Kemenag di daerah asal calhaj, tetapi memanfaatkan surat nikah atau ijasah, atau akte kelahiran/surat kenal lahir. "SE Dirjen Imigrasi tersebut sulit diterapkan kalau dilaksanakan sekarang ini, sebab untuk melengkapi persyaratan itu membutuhkan waktu lama," ujarnya. Ia berpendapat persyaratan pembuatan paspor mengacu SE Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang diterbikan 6 Mei 2014, untuk pelaksanaanya bisa ditunda. "Apalagi SE Dirjen Imigrasi tersebut sifatnya surat edaran bukan undang-undang, sehingga kalau tidak dilaksanakan tidak melanggar ketentuan hukum," ujarnya, menegaskan. Namun, menurut dia, kalau memang usulan Kemenag Jatim yang disampaikan kepada Dirjen Imigrasi Surabaya ditolak, maka akan diusahakan semaksimal mungkin meminta kepada calhaj di daerahnya agar melengkapi persyaratan yang masih kurang. "Sesuai rencana berkas 780 calhaj Bojonegoro akan saya kembalikan lagi ke Imigrasi Surabaya apa adanya," ucapnya. Sesuai data di Kemenag setempat, sampai saat ini ada 60 calhaj yang batal berangkat dari 1.040 calhaj yang memperoleh daftar panggil berangkat musim haji tahun ini. Calhaj yang batal berangkat tersebut, lanjutnya, disebabkan meninggal dunia, meminta penundaan jadwal keberangkatan, juga kesulitan ekonomi. "Dari calhaj yang berangkat musim haji tahun ini sudah ada sekitar 170 calhaj yang memiliki paspor," ucapnya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014