Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan DPRD setempat mengembalikan anggaran bimbingan teknik (Bimtek) dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012, sebesar Rp810 juta, sebagai barang bukti kasus korupsi. "Masih ada dua anggota DPRD yang belum mengembalikan uang kembalian anggaran bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Senin. Sesuai data di Kejari setempat, dua anggota DPRD yang belum mengembalikan uang kembalian yaitu Very Djandjang (Fraksi Partai Golkar) dan Sumadji (Fraksi PKB). Lebih lanjut Nusirwan menjelaskan pihaknya secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), soal kasus korupsi anggaran bimtek dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012 dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri. "Yang jelas kami secepatnya akan melimpahkan kasus ini," katanya, ketika ditanya berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus itu. Ditanya mengenai posisi anggota DPRD yang mengembalian uang kembalian, ia menjelaskan pengembalian uang tersebut merupakan akibat dari perbuatan tersangka Abdul Wachid Syamsuri. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, katanya, anggota DPRD yang rata-rata menerima uang kembalian sebesar Rp1,5 juta per kegiatan tidak tahu mengenai uang kembalian itu. Bahkan, lanjut dia, ada juga anggota DPRD yang menerima uang kembalian melalui ketua fraksi atau uang dimasukkan secara diam-diam oleh tersangka kedalam tas anggota DPRD. Ia menambahkan kegiatan anggaran bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012 tersebut semuanya yang mengatur Abdul Wachid Syamsuri, tanpa sepengetahuan anggota DPRD. "Penetapan tersangka baru akan kita lakukan berdasarkan fakta di persidangan," kata Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, menambahkan. Sesuai data, alokasi anggaran bimtek tahun anggaran 2012 tersebut mencapai Rp6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan DPRD Rp2,7 miliar. Sesuai laporan DPRD, anggaran sudah dimanfaatkan untuk enam kali bimtek dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD dengan alokasi anggaran Rp500 juta per bimtek atau sosialisasi perundang-undangan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014