Surabaya (Antara Jatim) - Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia menyatakan pemerintah sebaiknya tidak mengaksesi "Framework Convention of Tobacco Control" atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau dalam upaya menyelamatkan industri cengkih nasional.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) HAM Dahlan Said dalam keterangan tertulis kepada Antara di Surabaya, Rabu malam, menegaskan aksesi FCTC berpotensi mengakibatkan sekitar 1,5 juta petani cengkeh terancam kehilangan sumber penghidupan.
"Sebaiknya pemerintah tidak mengaksesi FCTC, karena baru saja mengesahkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan," katanya.
Menurut Dahlan, PP 109/2012 sudah mampu mengakomodasi kedua kepentingan, baik dari sisi perlindungan kesehatan maupun keberlangsungan industri tembakau nasional.
"Saat ini yang diperlukan adalah komitmen untuk melaksanakan PP 109/2012, ketimbang mengadopsi peraturan internasional yang belum tentu cocok untuk diterapkan di Indonesia," katanya.
Ia mengemukakan FCTC berpotensi mematikan industri cengkeh nasional, karena salah satu pedoman dari pasal FCTC melarang adanya penggunaan cengkeh pada produk tembakau atau rokok.
"Ketentuan pelarangan penggunaan cengkeh pada produk tembakau atau rokok ini sudah diterapkan di Amerika Serikat. Akibat dari ketentuan itu, impor rokok kretek juga dilarang masuk ke Amerika," tambah Dahlan.
Ia menjelaskan luas areal perkebunan cengkeh pada 2011 dan 2012 mencapai 485.000 hektare dengan jumlah produksi sekitar 72.000 ton. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen diserap oleh industri hasil tembakau.
"Penting untuk menjadi catatan bahwa Indonesia merupakan produsen cengkeh terbesar dunia dan berpotensi untuk menguasai pasar internasional, sehingga kami tegas menolak aksesi FCTC. Pemerintah harus tetap menjalankan 'roadmap' industri tembakau yang telah disepakati berlaku hingga 2025," paparnya.
Sebagai bentuk penolakan aksesi pengendalian tembakau, sebanyak 12 perwakilan DPD APCI juga mengadakan deklarasi dan menandatangani petisi penolakan.
Ke-12 perwakilan APCI tersebut, masing-masing Lampung, Sumatera Barat, Bali, Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014