Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengaku kesulitan membuktikan praktik politik uang pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014. "Masalahnya, antara caleg yang memberi uang dan yang menerima uang itu merasa sama-sama diuntungkan," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, Selasa. Akibatnya, kata dia, kedua belah pihak itu, sama-sama berupaya menghilangkan barang bukti, sehingga petugas panitia pengawas, baik pengawas lapangan, maupun pantia pengawas kecamatan (Panwascam) termasuk Panwaslu sulit untuk mencari barang bukti. Sedangkan, semua jenis kasus pelanggaran pemilu itu bisa diproses apabila ada barang bukti. "Kalau tidak ada, percuma saja," katanya. Kasus politik uang saat pemilu berlangsung memang telah menjadi pembicaraan semua orang, bahkan dikabarkan hampir terjadi di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan. "Tapi kendalanya ya itu tadi, kami kesulitan membuktikannya. Kalau misalnya ada warga yang melaporkan, silakan saja, kami pasti akan memprosesnya di Panwaslu Pamekasan," terang Zaini. Tentunya, warga yang hendak melaporkan itu juga membawa barang bukti, bukan sekadar melapor bahwa telah terjadi praktik politik uang dalam pelaksaan pemilu. "Kalau sekadar melapor kan bisa saja. Tapi menyertakan barang bukti itu yang sulit," kata Zaini. Di Kabupaten Pamekasan, praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilu sudah terjadi sejak pemilu kepala daerah (pilkada) yang digelar Januari 2014. Saat itu, tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati sempat berhasil menangkap pelaku praktik politik uang yang dilakukan oleh tim suskses pasangan calon bupati dan wakil bupati lain. Sebanyak 20 lembar amplop berisi uang Rp10 ribuan disita sebagai barang bukti dan selanjutnya dilaporkan ke pihak Panwaslu. Hanya saja, laporan itu kemudian dicabut, karena pihak pelapor diancam hendak dibunuh oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tertangkap membagi-bagikan uang itu. Pada pemilu legislatif 2014 ini, praktik politik uang juga terjadi di Kabupaten Pamekasan dengan nilai antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, bahkan ada warga yang mengaku menerima Rp100 ribu dari tim sukses calon legisltif tertentu untuk DPRD tingkat kabupaten. "Kalau di Kecamatan Pakong rata-rata antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu," kata warga setempat, Mukri. Ia juga menuturkan, transaksi bagi-bagi uang pada malam pencoblosan yang dilakukan tim pemenangan calon legislatif di wilayah Kecamatan Pakong layaknya transaksi jual beli di pasar.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014