Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis, memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, yakni Anas Suharyanto, Supardi, dan Kencono Mahardiko, terkait dugaan korupsi dana bimbingan teknis dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012.
"Status tiga anggota DPRD yang kita panggil sebagai saksi korupsi dana Bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul.
Namun, katanya, dari tiga anggota DPRD yang memenuhi panggilan hanya Anas Suharyanto, sedangkan Supardi dari PKNU tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Ada surat yang berasal dari Kencono Mahardiko yang berisi tidak bisa memenuhi panggilan karena ada keperluan keluarga tanpa disertai tanda tangan karena tanpa tanda tangan kami anggap surat pemberitahuan itu tidak sah," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, Kencono Mahardiko dari Partai Hanura dan Supardi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan pekan depan.
"Mereka berdua kami anggap tidak hadir tanpa alasan yang jelas," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sekitar 18 saksi kasus dugaan korupsi dana Bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, baik dari jajaran staf di Sekretariat DPRD termasuk Sekretaris DPRD Agus Misnanto.
Saksi lainnya yang sudah dimintai keterangan, lanjutnya, dari berbagai perguruan tinggi di Bandung dan Jakarta yang terkait dengan pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD.
"Pemeriksaan anggota DPRD baru kita mulai hari ini. Selanjutnya saksi yang akan kita mintai keterangan dari jajaran anggota DPRD," katanya, menegaskan.
Kejari setempat sebelumnya telah menahan dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012.
Menurut data yang diperoleh, alokasi anggaran Bimtek DPRD Bojonegoro tahun 2012 mencapai Rp6 miliar, sedangkan alokasi anggaran sosialisasi perundang-undangan sebesar Rp2,7 miliar.
Sesuai hasil pengusutan kejari setempat, DPRD telah memanfaatkan enam kali Bimtek dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD dengan alokasi anggaran Rp500 juta per Bimtek atau sosialisasi perundang-undangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014