Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, memindahkan 23 tahanan kasus pidana dan narkoba ke Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek agar mereka bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 9 April.
"Semua tahanan kami titipkan ke rutan karena di sana disediakan TPS khusus," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Selasa.
Dijelaskan, pemindahan para tahanan yang masih berstatus dalam penyelidikan polisi itu dilakukan secara bertahap.
Tidak hanya tahanan polres, tetapi juga sejumlah tahanan dari polsek jajaran yang kesemuanya berjumlah 23 orang.
Beberapa tahanan yang proses penyidikannya mendekati rampung atau P-21 dipindah terlebih dulu ke rutan dengan diangkut mobil tahanan polisi.
"Terakhir proses 'relas' (relokasi/pemindahan) dilakukan kemarin sebanyak 11 tahanan, total semuanya ada 23 orang yang terdiri tahanan pidana dan narkoba," terangnya.
Mengenai proses kelengkapan administratif keikutsertaan dalam pemilu, Denny menyebut hal itu menjadi tugas dan kewenangan panitia pemungutan suara (PPS) di Rutan Trenggalek.
Kata Denny, pihaknya hanya berkepentingan memindah para tahanan agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
"Biasanya nanti KPPS yang mengurus itu (kartu A5 atau surat keterangan mencoblos di daerah lain)," kata Denny.
Kepala Rutan Kelas 2B Trenggalek, Sambiyo membenarkan adanya pemindahan 23 tahanan dari Mapolres Trenggalek.
"Benar, untuk warga binaan baru sudah kami upayakan untuk mendapat form A5 supaya bisa menggunakan hak pilihnya, namun tidak semuanya disetujui KPU karena pertimbangan waktu yang mepet," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014