Oleh N. Aulia Badar
Kuala Lumpur (Antara) - Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia terdakwa kasus pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia, oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru diputuskan tidak bersalah, namun harus dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim dalam persidangan, Senin, memberikan pertimbangan bahwa Walfrida Soik (WS) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, saat melakukan tindak pidana pembunuhan mengalami gangguan kejiwaan.
Karena itu, Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim, memutuskan WS tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada bulan Desember 2010.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar WS dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) sampai mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.
Di awal persidangan yang berlangsung sekitar 40 menit, majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia WS saat kejadian belum genap 18 tahun.
Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, dengan bukti tersebut maka WS tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno menghormati keputusan pengadilan terhadap WS yang telah menunjukkan bahwa hak-hak WNI itu diperlakukan dengan baik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014