Bangkalan (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangkalan, Jawa Timur, berupaya melakukan antisipasi keberadaan TKI ilegal dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat setempat. "Dengan sosialisasi ini diharapkan kedepan tidak ada lagi TKI yang terjerat hukum dalam bekerja ke luar negeri," kata Kepala UPT Disnakertrans Bangkalan Agus Heri, Jumat. Sosialisasi yang digelar di aula kantor Dinsosnakertrans Bangkalan ini, membahas tentang pentingnya para TKI bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, serta pentingnya mengetahui tradisi dan budaya negara tujuan, termasuk persiapan bekal keterampilan sebelum mereka berangkat menjadi TKI. Wawasan hukum dan berbagai jenis pengetahuan lainnya juga dibutuhkan, termasuk dampak yang akan diterima oleh para TKI itu apabila nantinya melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga, dengan demikian, mereka tidak terjerat kasus hukum. Menurut Agus Heri, rata-rata TKI yang tersandung masalah hukum di luar negeri adalah TKI yang berangkat melalui jalur ilegal. Hal itu terjadi, karena mereka tidak mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk bekerja keluar negeri. Seharusnya, kata dia, warga yang hendak bekerja di luar negeri memiliki keterampilan yang cukup dan mengetahui banyak hal tentang negara tujuannya, baik tentang budaya dan adat istiadat di negara yang menjadi tujuan TKI itu. "Sebab, pelanggaran yang terjadi, salah satu faktornya karena tradisi yang berlaku di negara tujuan para TKI bekerja itu berbeda. Ini juga penting untuk diketahui oleh para calon TKI," tuturnya. Disamping itu, yang juga tidak kalah pentingnya, TKI yang berangkat keluar negeri, harus mempunyai keterampilan dan keahlian, sehingga mereka bisa langsung bekerja ketika sampai ke luar negeri. "Dan yang terpenting adalah 'attitude', yakni bagaimana cara mereka harus bersikap di negeri orang," ucapnya. Heri menjelaskan, selama ini tidak sedikit para TKI yang pulang sebelum masa kontrak mereka selesai. Hal itu terjadi, karena mereka tidak punya keterampilan dan pengengetahun serta cara bersikap. Akibatnya mereka tidak betah di negeri orang, dan pada akhirnya memilih untuk pulang. "Kami mempunyai 'counter' (gerai) di setiap bandara internasional seperti Juanda, dan tidak sedikit kami menemukan TKI yang pulang paksa, setelah kita lakukan wawancara rata-rata mereka tidak betah karena alasan pekerjaan," terangnya. Saat ini, kata dia, jumlah TKI resmi yang bekerja di luar negeri mencapai 31 ribu orang, sedangkan yang ilegal belum diketahui, namun diperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak dari TKI yang berangkat ke luar negeri secara legal. "Kalau TKI ilegal itu kan baru diketahui setelah dipulang secara paksa oleh pemerintah tempat di mana mereka bekerja," ujarnya, menjelaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014