Gresik (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur menutup paksa salah satu tempat karaoke dan mini bar di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas wilayah setempat, setelah semalam dilakukan penggrebekan di lokasi itu.
Kepala Seksi Pembinaan Umum dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Gresik Agung Endro, Rabu mengatakan, keberadaan tempat karaoke itu telah melangggar Perda No 15 tahun 2002 juncto Perda 22 tahun 2004 dan Perda nomor 25 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras serta ketertiban umum.
"Pemiliknya, yakni Yulianto warga RT 3 RW 3 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas telah menyalahi aturan, dan sudah beroperasi selama 2 tahun, tanpa diketahui petugas," ucapnya.
Agung mengatakan, awalnya petugas Satpol PP tidak mengetahui keberadaan karaoke yang menjadi tempat peredaran minuman keras, sebab pemilik sangat lihai mengelabui petugas dengan menempatkan lokasi karaoke di atas bangunan kafe biasa, sehingga tidak terendus masyarakat maupun petugas.
"Pemiliki menempatkan 'VIP room' karaoke di lantai 3, dan lantai 2 untuk mini bar, sedangkan lantai dasar digunakan untuk kafe, sehingga hanya terlihat hanya kafe biasa," ungkapnya.
Namun, setelah dilakukan penggerebekan pada Selasa (18/3) malam, puluhan petugas Satpol PP berhasil menemukan pengunjung yang sedang pesta minuman keras, dan barang bukti berupa minuman keras merk Chivas Regal, Vodka, Guinnes, Red label serta Bir Bintang.
"Kini kami sita untuk dijadikan barang bukti pemeriksaan, dan kami telah memintai juga keterangan pemilik karoake. Dan menutup paksa serta melarang membuka lagi usahanya," tuturnya.
Agung mengaku, dirinya masih terus mengusut adanya pihak lain yang melindungi keberadaan karaoke itu, sebab berdasarkan laporan pemilik ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melindungi, sehingga selama dua tahun beroperasi selalu aman dan luput dari penggerebekan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014