Malang (Antara Jatim) - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Syaiful Rusdi mengaku gemas dengan proyek drainase dengan sistem jacking di kota itu molor lagi dan tak kunjung tuntas. "Penyelesaian proyek pembangunan drainase dengan sistem jacking dan diklaim paling modern di Jatim ini sudah ditunggu masyarakat, tapi sampai sekarang tak kunjung selesai, padahal sudah diperpanjang," kata Syaiful Rusdi, Selasa. Politisi dari PAN itu mengemukakan Komisi C sudah memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan bangunan (DPUPPB) terkait proyek jacking yang dikerjakan PT Citra Gading Asritama tersebut. Menurut Syaiful Rusdi, komisinya meminta DPUPPB tegas terhadap kontraktor, apalagi jika ada perpan jangan waktu penyelesaian lagi. Landasan dan aturan hukum yang menjadi acuan harus kuat agar tidak sampai menimbulkan kerugian negara. Jika DPUPPB memberikan toleransi perpanjangan waktu penyelesaian lagi, katanya, berarti sudah empat kali ada addendum atas proyek tersebut, sebab proyek itu seharusnya sudah tuntas pada akhir tahun lalu, namun DPUPPB memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari. Sesuai addendum ketiga, proyek tersebut tuntas akhir bulan ini. Kepala DPUPPB Dr Jarot Edi Sulistyono mengatakan perpanjangan pertama dihasilkan melalui addendum ketiga dan proyek harus tuntas akhir Maret ini."Kami berharap bisa tepat waktu untuk hadiah satu abad Kota Malang," kata Jarot. Jarot menegaskan kalau tidak selesai tepat waktu, sanksi bagi kontraktor akan mengacu pada Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Sesuai aturan itu, kontraktor dikenakan denda sebesar 1 per mil atau 1/1000 per hari dari nilai proyek. Proyek drainase jacking system di sejumlah titik sudah diselesaikan kontraktor, namun masih ada beberapa titik yang masih mangkrak, seperti di Jalan Raya Tidar. Kalau proyek senilai Rp38 miliar itu tidak tuntas pada waktu yang disepakati, rekanan (kontraktor) bakal dikenakan denda sebesar Rp38 juta per hari. Proyek tersebut sudah memasuki fase keterlambatan pada 1 April 2014. Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan kembali, kontraktor (PT Citra Gading Asritama) berancang-ancang untuk mengajukan perpanjangan lagi ke DPUPPB. "Pada awal April nanti memang sudah habis masa perpanjangannya, sehingga kami akan mengajukan perpanjangan lagi kepada DPUPPB," kata Direk tur PT Citra Gading Asritama Heri Mursid Broto Sejati, belum lama ini. Ia berharap ada kebijakan khusus dari DPUPPB atas pelaksanaan proyek itu. Kalaupun tidak dikabulkan, pihaknya juga akan legowo kalau DPUPPB menyatakan proyeknya sudah masuk fase keterlambatan. Menurut dia, pekerjaan jacking tersebut masih kurang 10 persen. Artinya kalau ada denda, maka hitungannya dari 10 persen yang tersisa itu, yakni sebesar Rp3,8 juta per hari, bukan dari total nilai proyek sebesar Rp38 miliar. Proyek jacking system yang dikerjakannya itu tinggal menyambung lubang jacking di Jalan Tidar. Dalam waktu dekat ini, timnya segera menembus lubang besar ke Sungai Metro. "Kalau ini sudah selesai, otomatis proyek jacking ini juga selesai. Harapan kami, tidak ada kendala dalam penyelesaiannya," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014