Surabaya (Antara Jatim) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan. "Kerja sama ini sekaligus dalam rangka pengendalian gratifikasi di wilayah kerja kami," kata Direktur Personalia dan Umum Pelindo III, A Edy Hidayat N, di Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi KPK, di Surabaya, Rabu. Menurut dia, agenda kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan pernyataan komitmen untuk pengendalian gratifikasi yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Komitmen itu ditandatangani bersama oleh Komisaris Utama PT Pelindo III, Direktur Utama PT Pelindo III, Ketua Umum Serikat Pegawai PT Pelindo III (SPPI III) dan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. "Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisaris Utama Pelindo III, Direksi PT Pelindo III, para Pejabat Struktural/Fungsional Kantor Pusat PT Pelindo III beserta jajaran," ujarnya. Ia optimistis, dengan sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi tersebut diharapkan seluruh insan PT Pelindo III memiliki pemahaman yang jelas mengenai gratifikasi. Bahkan, menjaga konsistensi pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya sekaligus menegakkan prinsip "Good Corporate Governance/GCG". "Hal itu juga untuk membangun pofesionalisme dan melakukan pencegahan korupsi," katanya. Kini, tambah dia, Pelindo III telah memiliki peraturan yang mendukung terhadap upaya pengendalian gratifikasi. Peraturan itu meliputi "Board Manual; Code of Corporate Governance (CCG)" dan "Code of Conduct" yang memuat larangan gratifikasi, suap, hadiah serta "Whistle Blowing System/WBS". "Selain itu, Peraturan tentang Biaya Promosi," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014