Bangkalan (Antara Jatim) -Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggratiskan biaya administrasi semua dokumen kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran dan akta kematian. "Kebijakan Pemkab Bangkalan menggratiskan biaya administrasi dokumen kependudukan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Bangkalan, Jayus Sayuti, Jumat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari Undang-Unang Nomor 23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan, salah satu klausulnya berbunyi, menggratiskan semua dokumen kependudukan. "Nah, atas dasar itulah, maka kami atas persetujuan bupati tentunya menggratiskan biaya administrasi pembuatan dokumen kependudukan," katanya. Pemkab Bangkalan, kata dia, juga telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang pengurusan administrasi kependudukan yang nantiny akan menjadi pijakan regulasi atau sumber hukum di tingkat lokal atau sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 itu. Selain karena pertimbangan hukum, yang juga menjadi alasan mendasar Pemkab Bangkalan untuk membebaskan biaya administrasi kependudukan, karena di Bangkalan hingga kini masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus administrasi kependudukan. Ia mencontohkan seperti pembuatan KTP elektronik. Meski pemerintah telah membebaskan biaya perekaman data KTP elektronik, akan tetapi, masih banyak warga yang belum mengurus KTP. Termasuk juga akta kelahiran. Dari sebanyak 822.000 warga wajib KTP di Kabupaten Bangkalan, hingga kini yang mengurus KTP baru sekitar 518.957 orang. "Upaya lain yang sedang kami lakukan saat ini adalah menerjukan 1 unit mobil keliling untuk pembuatan KTP elektronik," katanya. Di mobil itu, kata Jayus, dilengkapi 2 set alat perekaman data dengan 4 petugas, sehingga dengan cara itu diharapkan perekaman data KTP elektronik di Kabupaten Bangkalan segera tuntas. "Jadi kami akan melakukan sisrem jemput bola, ke desa-desa, sekolah dan pondok pesantren untuk melakukan perekaman KTP elektronik itu agar segera tuntas," katanya menjelaskan. Khusus untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan para kepala desa di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014