Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama Jawa Timur mengancam melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu, karena dinilai menghambat proses pengajuan pergantian antarwaktu anggota DPRD Jatim.
"Kami menilai, KPU Jatim berupaya menghambat proses PAW anggota PKNU M. Subhan sebagai anggota DPRD Jawa Timur menggantikan Akik Zaman, anggota Fraksi PKNU yang menyeberang ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," ujar Ketua DPW PKNU Jatim Mohammad Hamzah kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Ia menambahkan, DPW PKNU Jatim sangat kecewa dengan sikap KPU yang meminta seluruh tanda tangan pimpinan DPRD Jatim dalam proses PAW. Padahal, PAW beberapa anggota dewan sebelumnya cukup dengan tanda tangan sebagian pimpinan dewan Jatim.
"Tentu saya sangat kecewa, ketika ada surat perihal proses PAW yang ditandatangani Ketua DPRD Jatim, KPU Jatim tidak melanjutkan proses, tapi justru mempertanyakan keabsahan tanda tangan," kata dia.
Menurut Hamzah, hal inilah yang membuat KPU Jatim melanggar kode etik karena semestinya ini menjadi tugasnya memproses ketika persyaratan sudah sah. Oleh karena itulah pihaknya akan melaporkan ke DKPP.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perihal persyaratan proses PAW ini sudah dikonsultasikan oleh rapat Badan Musyawarah DPRD Jatim hingga Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah, Komisoner KPU Jatim, Agus Mahfud Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak proses PAW yang diajukan oleh pimpinan DPRD Jatim.
Sebab, lanjut dia, meskipun KPU Jatim ditinggal itu tidak apa-apa karena fungsi KPU dalam proses PAW hanyalah memverifikasi saja.
"Kami memang menerima surat dari pimpinan DPRD Jatim terkait pengajuan PAW dari FPKNU. Tapi karena hanya ditandatangani ketua dewan saja maka kami kembalikan surat tersebut," katanya.
Tujuan dari pengembalian surat itu, kata Agus, adalah untuk meminta jawaban atau keterangan tertulis menyangkut tanda tangan pimpinan DPRD Jatim yang hanya ditandatangani ketua saja, tanpa wakil ketua DPRD Jatim.
"Jika mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, proses PAW harus ditandatangani oleh pimpinan dewan. Yang dimaksud itu adalah ketua dan wakil ketua DPRD Jatim," kata dia.
Kendati demikian, mantan komisioner KPU Ponorogo itu mengaku, jika dalam surat jawaban tertulis pimpinan DPRD Jatim menjelaskan bahwa ada situasi politik yang tidak kondusif di internal pimpinan dewan Jatim, tentu pihaknya bisa memaklumi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014