Magetan (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang oknum anggota polisi setempat saat sedang melakukan pesta narkoba dengan sejumlah temannya. Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul, Jumat, mengatakan oknum anggota tersebut adalah Briptu DS, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro, Magetan. Ia ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Magetan saat pesta sabu di rumah Kmt (45) di Desa Alas Tuwo, Kecamatan Polcol, Magetan. "Tersangka adalah anggota polisi aktif. Ia dan temannya sudah kami amankan, termasuk barang buktinya," ujar AKBP Riky Haznul. Menurut dia, selain Brigadir DS dan Kmt yang diketahui seorang kontraktor, pelaku lain yang turut ditangkap adalah Rdt (30) warga Kota Magetan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 gram yang dibungkus menjadi delapan paket berikut alat hisapnya. Kapolres menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari warga setempat yang kerap memergoki ketiganya sempoyongan saat keluar dari rumah tersangka Kmt. "Hampir dua minggu polisi melakukan penyelidikan di lokasi atau TKP. Begitu sedang pesta, petugas langsung bergerak dan menangkapnya," terangnya. Riky menambahkan, hasil tes urine dari ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung narkoba. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres setempat. Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu seberat 5,5 gram tersebut diperoleh Briptu DS dari seorang bandar narkoba asal luar pulau. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014