Gresik (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meminta kenaikan air PDAM di wilayah itu 0dikaji ulang, sebab sejumlah masyarakat masih merasa keberatan dengan kenaikan tersebut. Ketua Komisi B DPRD Gresik Mohammad Syaikhu, Selasa mengatakan dasar kenaikan tarif air PDAM adalah peraturan bupati (perbup), sehingga tidak perlu dikoordinasikan dengan pihak DPRD Gresik. Namun, Syaikhu meminta agar kenaikan itu juga bisa dikoordinasikan, sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak, dan tidak ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut. "Kami akan segera memanggil pejabat PDAM untuk klarifikasi saja, sebab sebagai pengawas pemerintah kami perlu mengetahui mengenai kenaikan itu, sehingga bisa diterima masyarakat," katanya. Sebelumnya, sejumlah masyarakat melakukan protes ke DPRD Gresik terkait kenaikan air PDAM, sebab kenaikan itu dinilai terlalu memberatkan, sehingga perlu dikaji ulang. Aksi protes juga dilakukan dengan mendatangi kantor PDAM dan meminta agar tidak ada kenaikan, karena hanya membebankan masyarakat. Sementara itu, Direktur Utama PDAM Gresik, Muhammad menegaskan tarif air yang berlaku di wilayahnya bersifat mendesak, sebab apabila tidak dilakukan maka PDAM akan bangkrut. "PDAM Gresik sejak tahun 2002 tidak pernah menaikkan tarif dan kenaikan saat ini bersifat mendesak, sebab bila tidak segera dinaikkan kami akan bangkrut," katanya. Ia menjelaskan, kenaikan tarif bertujuan untuk menutupi kerugian, sebab harga produksi air baku PDAM tidak sebanding dengan harga jual ke masyarakat, yakni harga produksi air baku sebesar Rp3.200 per meter kubik dan harga jual Rp1.225 per meter kubik. "Dengan rincian perbandingan harga produksi air baku dengan harga jual, kami mengalami kerugian sekitar Rp2.025 per meter kubik," katanya. Meski demikian, pihaknya menyebutkan tidak semua air PDAM naik, sebab kenaikan tarif hanya berlaku untuk pemakaian diatas 10 meter kubik per bulan, sedangkan pelanggan rumah tangga dengan pemakaian sampai 10 meter kubik per bulan tarifnya tetap, yakni Rp1.225 per meter kubik. "Jadi, kenaikan hanya difokuskan pada pemakaian diatas 10 meter kubik, yakni dengan rincian untuk pemakaian 11- 20 meter kubik dikenakan biaya Rp1.850 per meter kubik, diatas 20 meter kubik dikenakan tarif Rp4.250 per meter kubik," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014