Surabaya (AntaraJatim) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mendesak para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik harus pro-anak, karena jumlah anak-anak di Jatim saja mencapai 31,32 persen dari 40 juta penduduk Jatim.
"Jadi, Jatim itu sepertiga berisi anak-anak, karena itu sepertiga perjuangan caleg dan parpol itu harus untuk komitmen kepada hak anak," kata Ketua LPA Jatim Sinung D Kristanto saat membuka 'Temu Jurnalis untuk Membangun Pernyelenggaraan Perlindungan Anak Jatim' di Surabaya, Kamis.
Di hadapan belasan jurnalis Jatim dalam pertemuan itu, ia menjelaskan para politisi tidak seharusnya menenggelamkan isu tentang anak, karena politisi itu harus mewakili rakyat dan bila sepertiga rakyatnya merupakan anak-anak, maka perjuangannya harus ke sana.
"Tapi, perjuangan tentang isu anak-anak itu bukan sebatas kampanye bahwa dirinya pro-anak, melainkan komitmen untuk memperjuangkan hak anak, tentu mereka bisa berbicara dengan LPA untuk soal itu," katanya.
Dalam temu jurnalis yang juga dihadiri Sirikit Syah MA (praktisi media) dan I Made Sutama (Kepala Kantor Cabang Unicef Jatim, Jateng, dan NTB), ia mengkritik kalangan jurnalis yang terlalu sumir dalam menulis isu-isu tentang anak.
"Mungkin istilahnya jurnalis mestinya melakukan investigasi jurnalistik, sehingga mereka tidak hanya menulis Si Bunga Diperkosa X, tapi mereka juga menelusuri dampak psikologis dari sisi si Bunga, orang tua, teman, dan psikolog," katanya.
Selain itu, masyarakat, baik politisi, jurnalis, maupun komponen masyarakat lainnya sering mengangkat isu anak dari aspek "perlindungan" (hukum/kasus), karena UU yang ada memang UU Perlindungan Anak, padahal hak anak itu bukan sekadar "perlindungan" ("dilindungi").
Dalam temu jurnalis itu, Kepala Kantor Cabang Unicef Jatim, Jateng, dan NTB, I Made Sutama, mengakui masyarakat sering mengamati isu anak dari aspek "perlindungan" (hukum/kasus), karena UU yang ada memang UU Perlindungan Anak.
"Padahal, hak anak itu ada empat yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak dilindungi, dan hak berprestasi. Hak hidup itu menyangkut kelahiran yang normal, ASI, imunisasi, dan semacamnya, sedangkan hak tumbuh kembang antara lain gizi, sekolah hingga universitas, dan semacamnya," katanya.
Untuk hak perlindungan merupakan tugas para penegak hukum dan para pemerhati anak seperti LPA, sedangkan hak berprestasi merupakan tugas orang tua, sekolah, dan masyarakat, termasuk tugas para wartawan. "Hak prestasi ini antara lain mengembangkan mimpi dan harapan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014