Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, menyerahkan salinan data rekening laporan kampanye masing-masing partai politik peserta pemilu ke KPU Jawa Timur. Komisioner KPU Pamekasan Agus Kasiyanto, Minggu mengatakan data rekening dana kampanye yang diserahkan ke KPU Jatim itu sesuai dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Pamekasan, yakni 12 partai. "Pada prinsipnya semua laporan dana rekening itu tidak ada yang bermasalah dan sesuai dengan ketentuan," katanya. Pihaknya tidak menemukan adanya data pelanggaran dalam laporan rekening awal dana kampanye tersebut, semisal adanya sumber dana terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Demikian juga dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 itu, kata dia, sebagaimana tercantum dalam 4 ayat 1 menyebutkan bahwa sumber dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu. Sementara ketentuan untuk anggota DPD pada PKPU Nomor 17 Tahun 2013, pasal 2 disebutkan bahwa pendanaan kampanye merupakan tanggung jawab masing-masing calon anggota DPD. Sedangkan pada pasal 5 disebutkan, masalah sumber dana kampanye seperti yang diatur pada pasal empat untuk kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berasal dari parpol yang bersangkutan dan sumbangan dari pihak lainnya yang sah berdasarkan hukum yang berlaku. "Atas dasar ketentuan inilah, maka pengurus partai politik peserta pemilu diharuskan untuk menyetor rekening dana kampanye," katanya. Ketentuan lain yang mengharuskan partai politik peserta pemilu menyerahkan rekening dana kampanye kepada KPU ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pada Pasal 138 ayat 1 dan 3 dinyatakan, apabila partai politik tidak melaporkan awal dana kampanyenya, maka akan mengakibatkan dibatalkan menjadi peserta pemilu dan calon terpilih tidak akan dilantik. "Kalau ketentuan PKPU dan UU Nomor 8 Tahun 2012 itu dilanggar, tentu konsekuensinya pada partai itu sendiri," katanya. Menurut Agus Kasiyanto, tujuan dari PKPU Nomor 17 Tahun 2013 serta UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu itu dimaksudkan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana kampanye. "Selain itu, dengan adanya rekening ini, pelaksana pemilu bisa memantau besaran sumbangan yang masuk ke partai politik, karena ada batasannya," katanya menjelaskan. Untuk sumbangan perseorangan, dibatasi maksimal Rp1 miliar, sedangkan untuk sumbangan kelompok atau organisasi, maksimal Rp7,5 miliar. Sumbangan terlarang sebagaimana juga diatur dalam ketentuan itu adalah dari pihak asing atau LSM asing. Untuk mengaudit laporan rekening kampanye partai politik itu, sambung Agus Kasiayanto, pihaknya telah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan telah melaksanakan pelatihan sistem pelaporan dengan menghadirkan semua perwakilan pengurus partai politik di Pamekasan. Dari 12 partai politik peserta pemilu ini, empat partai diketahui tidak memiliki dana awal kampanye, yakni PKB, PDIP, PBB dan PKPI. Sedangkan, delapan parpol sisanya dengan dana terbanyak adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Rp487 juta dan yang paling sedikit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Rp2 juta.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014